Gaji PNS
PENASARAN Berapa Gaji PNS Baru? Sanksi dan Denda Bila Langsung Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini memasuki tahap penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) bagi peserta Lulus
POS KUPANG, COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini memasuki tahap penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil ( NIP) bagi peserta yang Lulus.
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya.
Selain itu, simak juga informasi seputar sanksi yang bakal diterima bisa peserta yang sudah dinyatakan Lulus langsung memilih mundur.
Khusus untuk informasi seputar perkembangan pemberkasan NIP CPNS 2019 ini juga terus disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgo.id.
Seperti pada 17 Desember 2020 lalu, BKN kembali menyampaikan informasi terkini seputar NIP CPNS 2019.
Untuk diketahui, usul NIP disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 November 2020.
Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Akan tetapi, belum semua instansi selesai menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono seperti dillansir Kompas.com membenarkan bahwa belum semua instansi telah selesai menetapkan NIP.
"Belum semua instansi selesai penetapan NIP-nya," katanya pada Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Dia mengatakan, setelah ditetapkan NIP oleh BKN maka instansi dapat menerbitkan SK CPNS.
Pantau perkembangan melalui link ini
Perkembangan penetapan NIP dapat dipantau melalui laman Rekap Penetapan NIP.
Ada beberapa keterangan dalam laman itu yakni entry instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Paryono menjelaskan, keterangan ACC artinya sudah selesai diproses. Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
""Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," kata Paryono.