Musda GTKHNK35+ Tingkat Provinsi NTT, Perjuangkan Keppres PNS Tanpa Tes

tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun keatas yang tidak bisa lagi mengikuti tes untuk menjadi PNS.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Wakil Ketua II DPP GTKHNK35+ Devi Meliana (Kanan), Karo Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu (Tengah), Kabid GTK Dinas P dan K NTT, Adelino Soares (Kiri), dalam Musda GTKHNK35+ Kabupaten Kota se-Provinsi NTT dalam rangka Menjemput Keppres PNS Tanpa Tes.   

Musda GTKHNK35+ Tingkat Provinsi NTT, Perjuangkan Keppres PNS Tanpa Tes

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun keatas (GTKHNK35+) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu (20/12/2020) di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB), Penfui.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperjuangkan Keputusan Presiden (Keppres) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes bagi  guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun keatas yang tidak bisa lagi mengikuti tes untuk menjadi PNS.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Kupang, David Daud, Kepala Biro (Karo) Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu mewakili Gubernur NTT yang berhalangan hadir, Kepala Bidang (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT, Adelino Soares, mewakili Kepala Dinas P dan K NTT, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Kupang,  Enos Ratu Kore dan Humas DPP GTKHNK35+, Devi Meliana.

Forum ini sebelumnya sudah mendapat dukungan penuh dari Kepala Dinas P dan K provinsi NTT.

Ketua Forum GTKHNK35+ Provinsi NTT,  Roy Abatan, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Rakornas GTKHNK35+ tanggal 20 Februari 2020 di Jakarta ada dua poin utama yang dihasilkan yaitu segera mengangkat guru - guru honorer GTKHNK35+ menjadi PNS dan  meminta pemerintah pusat untuk segera memberi upah kepada  guru honorer yang berusia 35 tahun keatas dengan upah standar UMK melalui dana pusat.

"Dari dasar pemikiran itu kami sebagai guru honorer yang ada di provinsi NTT dari 14 Kabupaten  yang sudah tergabung, membentuk forum ini" kata Roy.

Roy mengatakan, penerimaan CPNS sama halnya penggusuran GTKHNK35+ disekolah - sekolah negeri karena jam mengajar yang sudah berpuluh tahun dilakukan harus diberikan kepada CPNS. 

"Kami GTKHNK35+ sama seperti PHK secara halus yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk menerbitkan Keppres untuk mengangkat GTKHNK35+ menjadi PNS tanpa tes" ujar Roy.

Karo Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu dalam kesempatan tersebut mengatakan, ini merupakan perjuangan yang tidak mudah, ditengah situasi fiskal negara yang terdistorsi karena pandemi Covid-19, tentu saja semua anggaran pemerintah baik pusat, daerah provinsi, kabupaten dan kota. 

"Perjuangan ini butuh satu kajian dan telaahan yang luar biasa. Harus dikaji betul karena semua orang mau menjadi PNS, tidak hanya guru tapi semua sarjana" kata Marius.

Selama ini, lanjut dia, pemerintah membuka peluang bagi semua untuk menjadi PNS namun ada yang lulus ada yang tidak, bukan hanya guru tapi juga non guru.

Kabid GTK Dinas P dan K NTT, Adelino Soares mengatakan, forum ini sudah difasilitasi untuk berdialog dengan Kepala Dinas P dan K dan mendapat dukungan penuh.

" Yang pertama, yang disampaikan oleh pemerintah Provinsi adalah memberikan dukungan penuh kepada perjuangan forum ini" kata Adelino.

"Yang kedua, agar kelembagaannya ditata dengan  baik sehingga lengkap karena masih kurang daratan Sumba, Rote, Sabu, Lembata dan Nagekeo" lanjutnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved