DPRD NTT Sosialisasi Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang
Provinsi NTT yang telah hadir di Kota Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Dukungan terhadap perda ini juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng. Menurutnya karena wilayah tangkapan ada di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi dari hasil tangkapan tersebut.
Baca juga: Polres Malaka Siap Tertibkan Penggunaan Petasan atau Mercon di Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Gelombang Hajar Pantai Waipare, Bupati Robby Pantau dan Temui Warga
Baca juga: Pesawat Ini Hilang 37 Tahun Tapi Tiba-Tiba Muncul Lagi dengan Penumpang Yang Sama & Tak Pernah Menua
Baca juga: Kadis PUPR Sikka Sudah Terjunkan Tim ke Nenbura
“Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).