Breaking News

DPRD NTT Sosialisasi Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang

Provinsi NTT yang telah hadir di Kota Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan. 

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
DOC PROKOMPIM
Anggota DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang, Senin (21/12).  

Dukungan terhadap perda ini juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng. Menurutnya karena wilayah tangkapan ada di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi dari hasil tangkapan tersebut.

Baca juga: Polres Malaka Siap Tertibkan Penggunaan Petasan atau Mercon di Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Gelombang Hajar Pantai Waipare, Bupati Robby Pantau dan Temui Warga

Baca juga: Pesawat Ini Hilang 37 Tahun Tapi Tiba-Tiba Muncul Lagi dengan Penumpang Yang Sama & Tak Pernah Menua

Baca juga: Kadis PUPR Sikka Sudah Terjunkan Tim ke Nenbura

“Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved