RS Siloam Terapkan Satu Harga Untuk Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab

untuk wilayah luar Pulau Jawa. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Andri Atagoran
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Kupang, dr Hans Lie 

RS Siloam Terapkan Satu Harga Untuk Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jaringan Rumah Sakit Siloam telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu. Tarif tersebut telah sesuai dan mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang tarif pemeriksaan rapid test antigen swab, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri. 

"Kita mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah untuk tarif rapid test antigen swab," kata Direktur RS. Siloam Kupang, dr. Hans Lie saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (19/12). 

dr Hans mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Senin, 21 Desember 2020 besok. Tarif pemeriksaan rapid test antigen swab di RS Siloam Kupang, kata dr Hans diberlakukan dengan harga Rp 250 ribu. 

"Mungkin lebih murah tetapi kita ikut, kita tetapkan Tarif Rp 250 ribu rupiah," kata dr. Hans. 

Harga tersebut, kata dia, merupakan harga yang berlaku untuk seluruh jaringan RS Siloam di Indonesia. "Jadi kita ikut harga dari pusat," tambahnya. 

Harga tersebut berlaku baik untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri maupun pemeriksaan yang direkomendasikan oleh pemerintah. 

Ia juga mengatakan, RS Siloam Kupang telah menyediakan stok untuk pemeriksaan rapid test antigen swab hingga 8 Januari 2021 mendatang. "Kita sudah masuk ada 4.500 pemeriksaan. Sudah nyampe tadi. Setelah ada edaran kita langsung stok," kata dr. Hans. 

Ia mengatakan, stok tersebut untuk melayani kebutuhan masyarakat selama kurang lebih hingga tiga minggu kedepan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tutupnya distributor saat memasuki libur Natal dan tahun baru. 

Baca juga: Sarita Abdul Mukti & Jennifer Dunn Ribut Gegara Harta Gono Gini,Terkuak Aset & Hutang Mantan Suami

Baca juga: Inilah 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Alami Keberuntungan di Tahun 2021, Ada Cancer dan Gemini

Baca juga: Jalan Menuju Desa Runut Putus, Tim BPBD Sikka Terjun ke Lokasi

Selain di RS Siloam Kupang, stok pemeriksaan rapid test antigen swab juga disediakan di RS Siloam Labuan Bajo. "Labuan Bajo kita stok ada 1.000, kalau memang di Labuan Bajo kurang nanti kita suport dari Kupang. Pemeriksaannya tetap di Labuan Bajo," pungkas dr. Hans. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

* 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Pemerintah sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved