Cegah Penularan Covid-19 Warga Lembata Tak Boleh Lakukan Keramaian Saat Natal 2020

Cegah Covid-19, Masyarakat Kabupaten Lembata Tak Boleh Lakukan Keramaian Saat Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten dan Dandim 1624 Flotim/Lembata Letkol Czi Imanda Setyawan, Jumat (18/12/2020) pada saat rapat koordinasi lintas Sektor dalam rangka kesiapan operasi Lilin Turangga jelang perayaan natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Cegah Covid-19 Masyarakat Kabupaten Lembata Tak Boleh Lakukan Keramaian Saat Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Langkah ini diambil demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang trennya terus meningkat.

Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, saat rapat koordinasi lintas Sektor dalam rangka kesiapan operasi Lilin Turangga jelang perayaan natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Untuk malam pergantian tahun tidak ada izin pawai kendaraan bermotor dan ijin konsentrasi massa untuk kembang api, hal ini bertujuan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, antisipasi dalam hal penyebaran virus corona,” kata Kapolres Yoce Marten.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Natal, mohon maaf apabila ada kata-kata dan perbuatan yang tidak berkenan,” ungkapnya. 

Menurut dia, saat ini Kabupaten Lembata tengah sementara diterpa berbagai fenomena di antaranya bencana erupsi gunung Api Ile Lewotolok dan Covid-19. Hal ini menurutnya sangat perlu ditekankan kepada keluarga dan lingkungan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Universitas Karya Darma Kupang Mewisudakan 119 Sarjana dengan Prokes Covid-19

“Karena kita tahu bahwa Covid-19 itu sendiri sangat lemah, bisa kita hindari dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air yang mengalir, namun penyebarannya sangat cepat, Itu yang harus kita waspadai dalam pencegahannya,” tandasnya.

“Dalam rangka melaksanakan tugas mulia pengamanan perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa perlunya peran serta tokoh agama dalam hal ini Romo Deken, para Pastor Paroki dan Pendeta, di dalam pelaksanaan pekan suci Natal beribadah tetap taat pada protokoler kesehatan dan tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh pemimpin gereja,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan perayaan misa diatur jadwal sesuai kapasitas gereja, dan pemuda-pemuda gereja membantu selama masa Natal tahun baru bersama pihak keamanan TNI-POLRI dan Instansi terkait lainnya serta Meminta dukungan ketua MUI agar umat yang tidak merayakan Natal dan tahun baru bisa saling menjaga suasana persatuan serta toleransi umat beragama.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-kita lawan virus corona.  POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.  Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved