PSK Digerebek Saat Layani Pelanggan, Polisi ini Bahkan Setubuhi & Peras Sebulan Rp 500 Ribu

Saat menggerebek PSK yang sedang layani pria hidung belang bukannya diproses lebih lanjut tapi malah setubuhi sang PSK bahkan memeras 

Editor: Alfred Dama
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa/Screenshot video Humas Polrestabes Surabaya
Ilustrasi PSK 

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.

MIS lantas menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Ilustrasi - Ibu Ini Histeris Lihat Putrinya Remaja SMP Jadi PSK, Terjaring Satpol, 'Mama Enggak Ikhlas'
Ilustrasi - Ibu Ini Histeris Lihat Putrinya Remaja SMP Jadi PSK, Terjaring Satpol, 'Mama Enggak Ikhlas' (Surya.co.id)

Charlie kemudian menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu berawal ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Usai memesan di aplikasi MiChat, keduanya kemudian bertemu di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Keduanya sepakat untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos tersebut.

Namun setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba saja seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

Saat pintu kos dibuka, RCN lantas menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

Setelah memperlihatkan tanda pengenal, oknum polisi itu lalu mengusir calon pelanggan MIS.

Tak disangka, setelah calon pelanggannya pergi, kata Charlie, oknum polisi itu malah menyetubuhi MIS secara paksa.

Ilsutrasi PSK ()
RCN lantas mengambil ponsel milik MIS.

Setelah puas menyetubuhi MIS, oknum polisi itu lalu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved