PSK Digerebek Saat Layani Pelanggan, Polisi ini Bahkan Setubuhi & Peras Sebulan Rp 500 Ribu
Saat menggerebek PSK yang sedang layani pria hidung belang bukannya diproses lebih lanjut tapi malah setubuhi sang PSK bahkan memeras
PSK Dgerebek Saat Layani Pelanggan, Polisi ini Bahkan Setubuhi dan Peras Cewek, Sebulan Rp 500 Ribu
POS KUPANG.COM -- Aparat kepolisian seharusnya benar-benar menegakan hukum. Lain halnya dengan oknum polisis ini
Saat menggerebek PSK yang sedang layani pria hidung belang bukannya diproses lebih lanjut tapi malah setubuhi sang PSK bahkan memeras minta setoran sebulan Rp 500 ribu
Nasib sial dialami seorang wanita di Denpasar.
Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula, tampaknya tepat untuk menggambarkan nasib yang dialaminya.
Mengapa tidak, wanita yang awalnya bekerja sebagai pegawai hotel ini diberhentikan dari pekerjannya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia pun memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Baca juga: Aksi 1812 Makan Korban 2 Polisi Terluka Kena Sabetan Senjata Tajam, Korlap: Itu Bukan Massa Kami
Baca juga: Begini Cara Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Cukup Login dengan Nomor KTP
Baca juga: Sule Mulai Geram, Akhirnya Bongkar Semua Rahasia Teddy, Punya Anak Lain: Urus, Kasihan Itu!
Baca juga: TA Laris Bintangi Sinetron Sampai Syuting Tiap Hari, Masih Saja Jalankan Prostitusi Tarif Rp 75 Juta
Baca juga: China Ketar Ketir, Senjata Baru Taiwan Bisa Hancurkan Kapal Induk China, Sulit Dideteksi Radar
Baca juga: Suami di Tahanan , Kini KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Bersama Petinggi PT PLI ke Luar Negeri
Baca juga: Nirina Zubir Juga Mengakui Terkena Covid-19 Bersama Ernest Fardiyan Sjarief, Minta Doa Sembuh
Baca juga: Pengakuan Simpatisan FPI yang Bawa Senjata Tajam Hendak Ikut Aksi 1812 di Istana
Sialnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.
Tak sampai di situ, ia juga kerap dijadikan mesin ATM oleh oknum polisi tersebut.
Per bulannya, ia harus memberikan uang keamanan Rp 500 ribu.
Tak tahan karena dirudapaksa dan diperas, PSK itu pun kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Dilansir TribunnewsBogor.com SuryaMalang.com Jumat (18/12/2020), oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.
Sementara itu, PSK yang menjadi korban pemerasan yakni MIS berusia 21 tahun.
MIS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.