Pilkada Belu

KPU Belu Siap Hadapi Gugatan Paket Sahabat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu siap menghadapi gugatan yang diajukan Paket Sahabat terkait hasil Pilkada Belu 2020

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu siap menghadapi gugatan yang diajukan Paket Sahabat terkait hasil Pilkada Belu 2020.

KPU Belu sudah mendengar informasi soal paket Sahabat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat (18/12/2020).

Menurut Herlince, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait gugatan dari Paket Sahabat namun pokok sangketanya belum diketahui.

Baca juga: Partisipasi Warga Malaka di Pilkada 2020 Tertinggi di NTT

"Saya dapat informasi tadi pagi tapi kita belum tahu mereka mau gugat hal yang mana. Pada prinsipnya kita KPU siap menghadapi gugatan dari Paket Sahabat", tegas Herlince.

Menurut Herlince, KPU Belu belum mendapat informasi resmi dari MK terkait pokok perkara yang disangketakan oleh paket Sahabat. Apabila sudah terima informasi maka KPU juga akan mempersiapkan bukti-bukti.

Baca juga: DWP Kabupaten Malaka Tetap Semangat Berkarya Ditengah Pandemi Covid-19

"Kita siap tapi persiapan dokumen yang mana-mana itu sesuai dengan pokok gugatan mereka. Kalau sudah ada informasi pasti kita siapkan semua", ungkap Herlince.

Sebelumnya, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com usai pleno kabupaten, Rabu (16/12/2020) menjelaskan, substansi keberatan dari saksi paket Sahabat adalah ingin menvalidasi kebenaran pemilih yang menggunakan KTP di tujuh kecamatan sesuai keberatan saksi Paket Sahabat.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, panwascam tidak memberikan rekomendasi untuk membuka daftar hadir karena tidak cukup kuat alasan yang disampaikan saksi paket Sahabat. Keberatan saksi paket Sahabat ini terus dibawa sampai pleno kabupaten dan saksi Paket Sahabat menolak menandatangan berita acara pleno.

Mikhael mengatakan, gugatan ke MK merupakan hak dari paslon. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara terjadi selisih suara kedua paslon di bawah dua persen. Hal ini dimungkinkan bagi paslon mengajukan gugutan ke MK.

"Kalau dilihat dari peluang untuk disangketakan, Kabupaten Belu termasuk karena masuk dalam 2 persen selisih suara. MK itu menerima sangketa dilihat dari prosentase selisih suara 2 persen. Jadi bisa disangketakan", kata Mikhael Nahak.

Menurut Mikhael, KPU siap menghadapi gugatan dari paslon sehingga dapat diketahui kebenaran yang sesungguhnya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved