Cerita Terpidana Teroris Upik Walanga,Diarahkan Dirikan Daulah Islamiyah, Haram Serah Diri ke Polisi

Cerita Terpidana Teroris Upik Walanga,Diarahkan Dirikan Daulah Islamiyah, Haram Serah Diri ke Polisi

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Sabtu, 19 Desember 2020 10:07 zoom-inlihat fotoFakta Sosok Teroris Upik Lawanga, Suruhan JI Buat Alat Teror Sejak Agustus, di Lampung Jualan Bebek Tribunnews.com Sosok Teroris Upik Lawanga (rompi oranye), Suruhan JI Buat Alat Teror Sejak Agustus, di Lampung Jualan Bebek Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Fakta Sosok Teroris Upik Lawanga, Suruhan JI Buat Alat Teror Sejak Agustus, di Lampung Jualan Bebek, https://manado.tribunnews.com/2020/12/19/fakta-sosok-teroris-upik-lawanga-suruhan-ji-buat-alat-teror-sejak-agustus-di-lampung-jualan-bebek?page=4. Editor: Frandi Piring 

Cerita Terpidana Teroris Upik Walanga,Diarahkan Dirikan Daulah Islamiyah, Haram Serah Diri ke Polisi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mau tahu seperti apa sepak terjang para teroris? Ikuti cerita tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, salah satu teroris Jamaah Islamiah yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri  di Lampung 23 November 2020 lalu. 

Upik Lawanga secara gamblang mengungkapkan akidah yang dianut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). 

Tersangka terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu mengungkapkan, menurut akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, haram menyerahkan diri kepada polisi.

Akidah ini pula yang melatarbelakangi Upik Lawanga terus bersembunyi dari kejaran polisi selama 14 tahun.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiyah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," dikutip Tribunnews.com dari video 'Pengakuan Tersangka Teroris Upik Lawanga' yang tayang di kanal YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)," sambung dia.

Upik Lawanga menceritakan, awalnya, tujuan utama dirinya membuat senjata rakitan dan bom yaitu untuk berjuang membela kaum muslim di Poso. 

Namun lama-kelamaan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah justru mengarahkan seluruh anggotanya untuk mendirikan daulah islamiyah atau negara Islam. 

"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiyah," kata dia.

"Jadi akidahku yang tertanam di sini, akidahku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik Lawanga.

Selain itu, berdasarkan akidah jaringan teroris Jamaah Islamiyah, membuat senjata untuk mendirikan daulah islamiah mendapat pahala yang banyak. 

Hal itu pula yang melandasi Upik Lawanga terus membuat senjata rakitan dan bom, untuk mendapatkan pahala yang banyak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved