Perhatian! Para ASN Ini Sanksi Tegas yang Bakal Diterima Jika Ketahuan Tambah Cuti Sesuai Ketentuan
Perhatian! Para ASN Ini Sanksi Tegas yang Bakal Diterima Jika Ketahuan Tambah Cuti Sesuai Ketentuan
Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.
"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi. Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Baca juga: Polres TTU Naikan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Oknum ASN Ketingkat Penyidikan
Berikut jadwal libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020 yang resmi ditetapkan pemerintah:
a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur
d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur
e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk
f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021
(Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/18/kamis-mulai-kalender-libur-cuti-bersama-2020-cek-tanggal-masuk-dan-ancaman-sanksi-pns-mangkir?page=all