Kasus Bupati Alor NTT vs Perwira TNI, Pangdam IX/Udayana : Kita Sudah Bicara, Sudah Aman

Kasus Bupati Alor NTT vs Perwira TNI, Pangdam IX/Udayana : Kita Sudah Bicara, Sudah Aman

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak didampingi Gubernur NTT Viktor Bungtilu laiskodat, Wagub Josef A Nae Soi, Staf Khusus Ima Blegur dan Bupati Alor Amon Djobo usai pertemuan di Kantor Gubernur NTT, Jumat (18/12/2020). 

Bupati Alor, Provinsi NTT, Amon Djobo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap perwira TNI Angkatan Darat ( TNI AD).

Berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan keempat yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Bupati Amon Djobo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2020 setelah pihak Subdit II Hadabangtah Ditreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada 15 Desember 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo SIK, Bupati Amon disangkakan dengan pasal 331 ayat 1 ke 1e dan 315 KUHP juncto 316 KUHP.

Terkait kasus tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif yang ditanya wartawan usai rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan hari raya Natal dan tahun baru 2021 di lantai 3 polda NTT pada Jumat (18/12/2020) tidak menjawab secara gamblang. Ia mengatakan akan menjawab pertanyaan tersebut pada waktu lainnya.

Bupati Alor, Amon Djobo, dilaporkan ke Polda NTT pada Senin (19/10). Amon Djobo dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang.

Dalam laporan dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 itu, Amon diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Laporan polisi itu terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Bupati Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang dengan menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerjasama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor. Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti.

Kapen Korem 161 Wirasakti Kupang Mayor Arwan Minarta yang ditemui pada Senin (19/10) tidak memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Sebelumnya, Kodim 1622 Alor Letkol Inf Supyan Munawar yang konfirmasi meminta POS-KUPANG.COM langsung mengkonfirmasi pihak Korem 161 Wirasakti Kupang. "Lebih bagus konfirmasi ke pihak Korem 161," katanya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved