KPU Sumba Barat Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di Mahkamah Konstitusi
keputusan KPU Sumba Barat tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara 4 paslon peserta pilkada Sumba Barat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
KPU Sumba Barat Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 Di Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Secara kelembagaan KPU Sumba Barat siap menghadapi rencana pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 nomor urut 3 Drs .Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, S.E menggugat ke mahkamah konstitusi.
Gugatan ini atas keputusan KPU Sumba Barat tentang penetapan hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 di aula Kantor KPU Sumba Barat, Selasa (15/12/2020).
Hal itu karena KPJ Sumba Barat meyakini proses pelaksanaan setiap tahapan pilkada Sumba Barat tahun 2020 termasuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Rabu (16/12/2020) malam ketika diminta tanggapannya atas rencana paslon nomor urut 3 menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan KPU Sumba Barat tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara 4 paslon peserta pilkada Sumba Barat dalam rapat pleno KPU Sumba Barat, selasa (15/12/2020).
Bagi KPU Sumba Barat, menggugat ke mahkamah konstitusi adalah hak calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Sumba Barat itu. Sebab sesuai ketentuan paslon dapat mengajukan gugatan ke mahmakah konstitusi karena merasa tidak puas atau merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi paling lambat tiga hari terhitung semenjak keputusan itu ditetapkannya.
Hanya saja, sampai saat ini, KPU Sumba Barat belum memperoleh pemberitahuan pendaftaran gugatan ke mahkamah konstitus termasuk dalil-dalil paslon mengajukan gugatan tersebut. Dengan demikian, KPU Sumba Barat akan mempersiapkan diri dengan baik menghadapi gugatan tersebut.
Sementara itu Koordinator divisi hukum penanganan dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh yang diminta komentarnya mengatakan, Bawaslu Sumba Barat siap memberikan keterangan di mahkamah konstotusi. Sebagai pemberi keterangan tentu harus berdasarkan materi gugatan calon nantinya.
Karena itu, pihaknya sedang menunggu gugatan tersebut termasuk dalil-dalil paslon mengajukan gugatan ke mahkamah konstotusi itu.
Ia menambahkan selama proses pemungutan suata dan perhitungan suara ditingkat TPS hiingga tingkat PPK berjalan aman, lancar dan damai. Sepanjang Bawaslu Sumba Barat tidak menerima laporan dari paslon dan masyarakat atas pelanggaran di lapangan.
Walau demikian, ia mengakui baru kemariin, Selasa (15/12/2020), pihak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pada hari pemungutan suara dan perhitungam suara di TPS 1 Desa Manukuku, Kecamatan Tamah Righu tanggal 9 Desember 2020. Dan saat ini, pihaknya sedang memproses laporan itu dengan memanggil para pihak terkait untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.
Sedangkan pasangan calon pemenang pilkada Sumba Barat tahun 2020, Yohanes Dade, S.H-John Lado Bora Kabba yang dimintai komentar semalam justru mempersilahkan calon mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi karena merupakan hak hukum calon.
Sebagai pemenang pilkada mempercayai, hasil yang diperoleh adalah buah kepercayaan rakyat Sumba Barat kepadanya untuk menakodahi Sumba Barat 5 tahun ke depan. Kenapa kami percaya ? Karena proses pemungutan suara dan perhitungan suara ditingkat TPS hingga PPK berjalan transparan, aman dan lancar. Tidak ada satupun persoalan yang muncul.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Belu, Paket Sehati Raih Suara Terbanyak
Baca juga: Maksimalisasi Pelayanan, Dukcapil Kota Kupang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Baca juga: Ketua IKKA Lantik Pengurus Kemanuri Periode 2020-2022
Baca juga: Terkait Kegiatan Berbagi Kasih, Simak Yuk ! Tanggapan Ketua Panitia DPC Organda Kota Kupang
Namun demikian, ia memahami karena langkah itu merupakan hak calon. Dan pada prinsipnya , siap menghadapi gugatan itiu. Ia percaya , semua liku liku perjuangan itu, akan indah pada waktunya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)