Gapensi NTT Surati Menteri PUPR Minta Paket Pekerjaan Tidak Digabungkan
BPD Gapensi NTT menyurati Menteri PUPR meminta paket pekerjaan tidak digabungkan
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pimpinan Daerah Gapensi Provinsi NTT ( BPD Gapensi NTT) menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Menteri PUPR) meminta agar paket pekerjaan yang akan dikerjakan tahun anggaran 2021 tidak digabungkan. Sebab penggabungan paket kecil merugikan pengusaha lokal di NTT karena mengabaikan aspek pemerataan dan kesempatan kerja.
Surat BPD Gapensi NTT Nomor 09-032/BPD-GPS/NTT/IX/2020 tertanggal 10 November 2020 itu ditandatangani Ir. Vivo H Ballo sebagai Ketua Umum dan Ir. Ignasius Fernandez sebagai Sekretaris Umum. Surat tersebut diterima Pos Kupang, Kamis (17/12/2020).
Perihal surat tersebut berupa usulan tidak menggabungkan paket pekerjaan pada pelelangan proyek tahun anggaran 2021.
Baca juga: Jelang Hari Raya Harga, Sembako di Pasar Kasih tak Naik Signifikan
Dalam surat tersebut, BPD Gapensi NTT menyebutkan adanya pelelangan paket-paket pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam pelelangan sebelumnya terjadi penggabungan paket-paket kecil menjadi paket menengah/besar. BPD Gapensi NTT mengangkat contoh pelelangan paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) oleh instansi Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Nilai HPS Paket Rp 34,7 miliar tahun anggaran APBN 2020.
Baca juga: Deno-Madur Masih Pelajari Hasil Yang Ditetapkan KPU Manggarai
Paket tersebut merupakan penggabungan dari 14 paket dan telah dilelang pada tanggal 05 Juni 2020. Lokasi pekerjaan paket proyek tersebut semuanya di Kabupaten TTS.
Ke-14 paket tersebut, yakni SD Negeri Tubunaus Kecamatan Amanuban Barat; SD Inpres Tepas Kecamatan Batu Putih; SD Inpres Tuapanan Kecamatan Amanuban Selatan; SMP Negeri 1 Amanuban Selatan Kecamatan Amanuban Selatan; SD Inpres Bangkono Kecamatan Amanuban Selatan; SD Inpres Maikolen Kecamatan Amanuban Selatan.
Berikutnya SD Inpres Sonapolen Ke Kota SoE; SD Inpres Sekip Ke Kota SoE; SD Inpres Oenasi Kecamatan Kota SoE; SD Negeri Siki Kecamatan Kuatnana; SD Negeri Oeue Kecamatan Kuatnana; SD Inpres Besakolka Kecamatan Kuatnana; SD Inpres Nunumeu Kecamatan Kota SoE; SD Inpres Bisene Kecamatan Mollo Selatan.
Pelelangan pekerjaan ke-14 bangunan sekolah yang tersebar di 14 lokasi ini telah digabungkan menjadi satu paket pekerjaan dengan nilai proyek Rp 34,3 miliar.
Berdasarkan pengalaman tahun 2020, BPD Gapensi NTT mengusulkan beberapa hal untuk pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan tahun anggaran 2021.
Pertama, pelelangan paket pekerjaan TIDAK DIGABUNGKAN tetapi pelelangan dilaksanakan per masing-masing lokasi sehingga jumlah paket bukan lagi hanya satu paket sebagaimana yang terjadi tahun 2020 tetapi menjadi beberapa paket.
Kedua, untuk paket pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan compleks/spesialis tetapi hanyalah pekerjaan sederhana sehingga dapat dikerjakan oleh kontraktor di daerah setempat sekaligus terjadinya pemerataan pekerjaan demi mendukung kelangsungan hidup para kontraktor disaat pandemi Covid-19 ini.
Ketiga, usulan Gapensi NTT untuk tidak menggabungkan paket pekerjaan sebagaimana poin 1 diberlakukan juga pada paket pekerjaan lainnya, seperti pekerjaan jalan, jembatan, embung, irigasi, bronjong, perpipaan, dan lain-lain sehingga akan ada penambahan jumlah paket untuk meningkatkan pemerataan dan kesempatan kerja bagi kontraktor di daerah.
"Usulan kami di atas sejalan dengan amanat Perpres No.16 tahun 2018 Pasal 4.c yang menyatakan: "pengadaan barang/jasa bertujuan untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah."
Juga Pasal 20 ayat (2) bagian c yang menyatakan: "dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil."
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Gubernur NTT di Kupang, Ketua Umum LPJKN di Jakarta, Ketua Umum BPP GAPENSI di Jakarta, Ketua DPRD NTT di Kupang, Kepala Dinas PUPR NTT di Kupang, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT di Kupang, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang di Kupang, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTT di Kupang, Ketua LPJKP NTT di Kupang, Ketua Badan Pengawas BPD GAPENSI NTT di Kupang, Ketua BPC GAPENSI Kabupaten/Kota se-NTT dan arsip. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Kanis Jehola)