Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel: Ini Upaya Elegan Bela Kepentingan Ulama!
Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel : Ini Adalah Upaya Elegan dan Ikhtiar Kami, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/15/rizieq-shihab-resmi-daftar-praperadilan-ke-pn-jaksel-ini-adalah-upaya-elegan-dan-ikhtiar-kami?page=4.