Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel: Ini Upaya Elegan Bela Kepentingan Ulama!

Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Editor: Benny Dasman
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Lokasi Persembunyian Habib Rizieq Terungkap Polri Siap Jemput Paksa Begini Kondisi Tokoh FPI Ini 

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel : Ini Adalah Upaya Elegan dan Ikhtiar Kami, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/15/rizieq-shihab-resmi-daftar-praperadilan-ke-pn-jaksel-ini-adalah-upaya-elegan-dan-ikhtiar-kami?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved