Mantan Gubernur Ini, Terang-Terangan Berseberangan dengan Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, Lho?

"Adapun sebab khususnya adalah beliau merupakan bagian dari zurriyat Rasul SAW dan bagian dari seorang ulama," ujar Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan ini

Editor: Frans Krowin
Tribun Timur
Tuan Guru Bajang (TGB) bersama Ustadz Abdul Somad (kanan) 

"Jamaah wajib pakai masker dan bawa masker cadangan. Untuk proses sosialisasi ke jamaah nanti ada spanduk dan MC akan menyampaikan berulang tentang protokol kesehatan," katas Haris. 

Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri

Tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab, secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kapolri.

Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan pihaknya selaku pemohon ada 3 pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis "Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. 

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu. Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz.

(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Diam-diam Ternyata Begini Sikap Tuan Guru Bajang pada Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, https://jambi.tribunnews.com/2020/12/15/diam-diam-ternyata-begini-sikap-tuan-guru-bajang-pada-pemimpin-fpi-muhammad-rizieq-shihab?page=all

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved