Ribut-Ribut NKRI, FPI dan Rizieq Shihab, Tuan Guru Bajang Ajak Lantunkan Doa Nabi Yunus AS

Tuan Guru Bajang / TGB H Muhammad Zainul Majdi mengunggah sebuah ajakan doa Nabi Yunus AS di akun instagramnya

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
TGB H Muhammad Zainul Majdi mengunggah sebuah ajakan doa Nabi Yunus AS di akun instagramnya 

POS-KUPANG.COM - Tuan Guru Bajang / TGB H Muhammad Zainul Majdi mengunggah sebuah ajakan doa Nabi Yunus AS di akun instagramnya.

Ajakan doa Nabi Yunus AS ini ditulisnya dalam kolom komentar disamping unggahan foto tentang chat whatsapp.

Foto tersebut berisikan sebuah tulisan ajakan untuk merenung.

Berikut isi tulisan dalam foto yang diunggah Tuan Guru Bajang dalam akun instagramnya:

Renungan untuk kita semua :
Apa yang dihasilkan oleh semua keributan ini?
Apakah dakwah semakin mantap?
Apakah keadaan umat semakin membaik?
Apakah bangsa semakin rukun?
Apakah Islam menjadi ya'lu wa la yu'la 'alayh?
Apakah ulama semakin didengar dan dihormati?

Ataukah sebaliknya?

Mengiringi foto tersebut, Tuan Guru Bajang juga mengajak melantunkan doa Nabi Yunus AS.

Assalamualaikum warahmatullohi wabarakatuhu.

Mari baca doa Nabi Yunus AS ini dan renungkan maknanya :

لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau (Ya Allah), Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk di antara orang-orang yang berbuat zalim/aniaya”. QS Al-Anbiya 87 , tulis peraih gelar Doktor dengan predikat Martabah EL-Syaraf El Ula Ma`a Haqqutba atau Summa Cumlaudeini Universitas Al-Azhar Kairo ini.

Doa Nabi Yunus AS atau yang dikenal dengan Dzun Nuun ini merupakan doa yang dilantunkan Nabi Yunus AS saat menghadapi cobaan berat, yakni ditelan Ikan Paus.

Selama berada di dalam perut Ikan Paus, Nabi Yunus AS tak henti-hentinya memanjatkan doa.

Nabi Yunus tak henti-hentinya memanjatkan doa kepada Allah SWT agar menyelamatkannya dari perut Ikan Paus.

Doa Nabi Yunus AS ini juga dikenal sangat diijabah Allah SWT. Rasulullah SAW mengungkapkan betapa hebatnya doa Nabi Yunus AS ini dalam sabdanya yang berbunyi sebagai berikut.

دَعْوَةُ ذِى النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِى بَطْنِ الْحُوتِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ

“Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: “Laa ilaaha illaa anta, subhaanaka, innii kuntu minadz dzaalimiin”. (Artinya: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau (ya Allah), Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk di antara orang-orang yang berbuat zalim/aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah, melainkan Allah kabulkan baginya.” (H.R. At-Tirmidzi).

Sosok Rizieq Shihab

Tuan Guru Bajang (TGB) H Muhammad Zainul Majdi mengakui terkait perbedaan pandangan politik dengan Habib Rizieq Shihab.

Perbedaan pandangan itu berdasarkan ilmu dan pemahaman yang ia ketahui.

"Tapi, itu tidak membuat berkurang penghormatan saya kepada beliau," katanya dilansir TribunLombok.com, Sabtu (14/11/2020).

TGB menghormati sosok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Tuan Guru Bajang menjelaskan penghormatan tersebut ada sebab umum dan sebab khusus.

Sebab umumnya, karena jalinan persaudaraan sesama Islam atau ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan sesama anak bangsa atau ukhuwah wathoniyah, serta persaudaraan sebagai sesama umat manusia ukhuwah insaniyah.

"Adapun sebab khususnya adalah karena beliau adalah bagian dari zurriyat Rasul SAW dan bagian dari seorang ulama," ujar Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan ini menjelaskan.

Nahdlatul Wathan adalah satu di antara organisasi Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, TGB juga mengatakan, mengikuti seorang ulama harus juga dibarengi dengan kepahaman.

"Yang mau mengikuti silakan, yang tidak juga silakan, tapi harus dengan kepahaman," ujar mantan Gubernur NTB tersebut.

Tapi TGB mengingatkan, jangan sampai orang yang tidak mengikuti lantas dicap sebagai orang yang kurang iman Islam-nya atau dicap sebagai seorang yang munafik.

Ketua Umum Organisasi Internasional Almumi Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia ini mengingatkan, tidak ada seorang pun selain Rasulullah SAW yang bisa mengklaim diri paling benar cara ber-Islam-nya.

Jangankan dalam urusan-urusan menyangkut fiqh siyasiyah (politik), dalam hal ibadah pun tidak bisa seseorang mengklaim cara imam yang diikuti paling benar, yang dianggap paling merepresentasikan Islam.

"Jangan mengecilkan Islam pada seseorang. Tidak ada satu orang pun di dunia ini selain Rasul SAW yang bisa mengatakan pendapatnya lah yang paling benar dalam memahami dan melaksanakan Islam," tegasnya.

Minggu (15/11/2020) Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab akan menggelar resepsi pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di kediamannya, Jln Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kemarin, digelar hanya untuk pelaksanaan akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Jadi acaranya sendiri besok (hari ini) sebetulnya resepsinya," ucap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif di Markas FPI, Jln Petamburan III.

Slamet mengatakan acara resepsi pada hari ini, hanya dihadiri oleh rekan dekat serta keluarga Habib Rizieq saja.

Meski begitu, Slamet tidak membeberkan secara detail, tamu yang akan hadir pada hari ini.

Acara resepsi bakal berbeda dengan akad dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar secara terbuka.

Saat resepsi nanti panitia sudah menyiapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan resepsi putri keempat Habib Rizieq.

"Di rumah beliau. Dan itu kita sudah kita siapkan jaga jarak dan antar satu sama yang lainnya," kata Slamet.

Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, meminta agar para jemaah dan tamu yang hadir mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Dia mengimbau para tamu dan jemaah tidak bersalaman dan selalu menjaga jarak.

"Saya imbau kepada tamu dan jamaah jaga protokol kesehatan. Cuci tangan bersih-bersih. Kedua, jaga jarak jangan bersalaman cukup jarak jauh," ujar Haris.

Haris mengingatkan bahwa Habib Rizieq telah berpesan bagi para jemaah dan tamu untuk menaati protokol kesehatan.

"Ini bentuk kepedulian dan amanat dari Imam Besar kita untuk menjaga protokol kesehatan," kata Haris.

Panitia meminta para jemaah dan tamu untuk membawa masker saat menghadiri acara ini.

Pesan mengenai protokol kesehatan, menurut Haris, akan dipasang oleh panitia.

"Jamaah wajib pakai masker dan bawa masker cadangan. Untuk proses sosialisasi ke jamaah nanti ada spanduk dan MC akan menyampaikan berulang tentang protokol kesehatan," katas Haris.

* Tak tinggal diam, dari penjara Habib Rizieq Shihab perintah Munarman, dibalik tewasnya 6 laskar khusus FPI.

Imam Besar Front Pembela Islam meminta Munarman mengawal terus kasus tewasnya 6 laskar khusus FPI.

Rizieq Shihab pun punya alasan tersendiri mengapa tewasnya 6 pengawal pribadinya tersebut wajib diungkap.

Bos FPI ini ingin agar kronologi kematian 6 laskar khusus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).

Dari balik jeruji besi, ia menyampaikan pesan pada Sekretaris Umum FPI, Munarman, terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI yang terjadi pada Senin (7/12/2020) lalu.

Munarman mengatakan Rizieq Shihab meminta agar kasus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya.

"Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Menurut Rizieq Shihab, seperti yang disampaikan Munarman, pengawalan dilakukan agar enam Laskar FPI itu tidak mendapat kekerasan berulang.

Rizieq mengatakan apabila kasus tak diusut sampai ke akarnya, para korban akan menerima kekerasan berulang dan berlanjut meski telah tewas.

"Jangan sampai enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan, apa itu?"

"Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tutur Munarman.

Terkait kondisi Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Munarman mengungkapkan pemimpin FPI itu dalam keadaan sehat walafiat.

Ia menyebutkan Rizieq masih tetap gembira meski berada di balik jeruji besi.

"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," katanya.

Mengutip Kompas.com, Rizieq Shihab resmi ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah diperiksa selama 10 jam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq mendapat 84 pertanyaan selama pemeriksaan yang dimulai pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.

3 Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.

Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.

"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.

Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.

Jika tidak, ujar Yusri Yunus, keduanya akan ditangkap.

Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.

3 Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.

Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.

"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.

Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.

Jika tidak, ujar Yusri Yunus, keduanya akan ditangkap.

Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.

* Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahahan Habib Rizieq

Pasca penahanan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara.

Dia menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal Insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.

"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.

"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.

"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.

Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalani kliennya Habib Bahar di Dit Reskrimum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (daniel damanik/tribun jabar)
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved