Bupati Kupang Berikan Peringatan Keras Bagi Kepala Desa Terkait Penggunaan Anggaran
anggaran desa yang salah dipergunakan oleh kepala desa agar dikembalikan. Namun apabila tidak dapat dikembalikan,
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Bupati Kupang Berikan Peringatan Keras Bagi Kepala Desa Terkait Penggunaan Anggaran
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Bupati Kupang, Korinus Masneno memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa terkait penyalahgunaan anggaran Desa.
Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada Wartawan, Senin (14/12) usai mengikuti kegiatan pelantikan pengurus DPD KNPI Kabupaten Kupang.
Menurut Korinus, anggaran desa yang salah dipergunakan oleh kepala desa agar dikembalikan. Namun apabila tidak dapat dikembalikan, jalannya hanya satu saja.
Dikatakan orang nomor satu kabupaten Kupang ini bahwa, dana desa yang disalahgunakan kepala desa dan jajarannya agar segera dikembalikan. Karena dirinya berpikir bahwa orang sarjana saja dipilih untuk mengelolah dana desa saja mengalami kesulitan, apalagi orang desa yang baru diangkat jadi kepala desa.
"Jadi, sepanjang ada kerugian dan kepala desanya sanggup untuk kembalikan, saya berikan pengampunan. Tetapi tidak sanggup kembalikan, berarti tidak ada jalan. Jalannya hanya satu saja," tegasnya
Terkait dengan jangka waktu pengembalian dana desanya, Korinus mengatakan, dilihat dari besar kecil jumlah dananya dan tingkat kemampuan. Namun tidak boleh lama untuk pengembaliannya, paling lama satu atau dua tahun sudah harus dikembalikan. Minimal dalam masa kepemimpinan kepala desanya.
"Paling lama satu atau dua tahun sudah dikembalikan. Minimal dalam masa kepemimpinan kepala desanya. Namun apabila melanggar, saya tidak inginkan itu," tegasnya
Ia menegaskan, membimbing masyarakat, tidak hanya membaca UU saja. Masyarakat yang berijazah s2,s3 saja, kelola dana bisa salah, apalagi kepala desa yang pendidikan akhirnya SMA atau SMP.
"Saya tidak membela mereka, tapi harus bertanggungjawab. Kalau makan uang harus kasih kembali, namun tidak kembalikan berarti teruskan ke ranah hukum, karena jalannya kesitu," tegasnya
Namun, kata Korinus, dirinya harus selalu lakukan pencegahan dengan berikan nasehat.
"Tidak semua desa. Kabupaten kupang minimal dua atau tiga desa yang salah. Tapi ada juga kepala desa yang saya suruh untuk ditahan. Karena saya sudah tahu persis permasalahannya, maka ditahan supaya yang bersangkutan cepat mengaku," bebernya
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PN Maumere Berbagi Kasih Panti Dymphna
Baca juga: Syahbandar Lewoleba Buka Posko Terpadu Sambut Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Terbang Perdana, Citilink Perluas Konektivitas di NTT
Sehingga kemudian melakukan perbuatan sengaja, yang dengan pribadinya tidak sanggup, maka akan ditindaklanjuti. Karena tidak boleh toleransi, apabila ada toleransi, maka perbuatan ini akan dijadikan hal biasa di Kabupaten Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)