Sosialisasi Permendagri Nomor 55 Tahun 2020 Kepada Pemkab Matim, Ini Yang Disampaikan Sugiarto
Kabupaten Manggarai Timur dengan kabupaten Ngada dan Penataan Kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Sosialisasi Permendagri Nomor 55 Tahun 2020 Kepada Pemkab Manggarai Timur, Ini Yang Disampaikan Sugiarto
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jenderal Bina Admistrasi Kewilayahan RI melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Manggarai Timur dengan kabupaten Ngada dan Penataan Kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur.
Sosialiasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Manggarai Timur di Legong, Senin (14/12/2020) siang.
Adapun materi Sosialisasi itu dibawakan oleh Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si. Hadir dalam sosialiasi itu, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum, Wabup Manggarai Timur, Drs Jaghur Stefanus, Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa, Wakil Ketua 1 DPRD Matim, Bernadus Niel, Wakil Ketua II, Damu Damian bersama para anggota DPRD.
Selain itu, Sekertaris Daerah Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Nugroho Arie Siswanto, Kepala Sub Toponim dan Batas Daerah, Kepala Sub Direktorat Kecamatan Mendagri, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD, pimpinan Instasi Vertikal dan para Camat serta undangan lainya.
Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, usai kegiatan itu mengatakan, dengan keluarnya Permendagri nomor 55 tahun 2020 menjadi kepastian hukum atas wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Timur, sehingga perbatasan antara Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada tidak ada hal yang diragukan terkait luas wilayah administrasinya.
"jadi kita ingin melakukan sosialisasi kepada SKP, DPRD, Camat, lurah dan desa untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah secara definitif Menteri Dalam Negeri meletakan Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini,"jelas Sugiarto.
Sugiarto mengatakan, sehingga setelah sosialiasi Permendagri tersebut, masing-masing SKPD memiliki tanggungjawab bagi pembangunan di wilayah perbatasan.
"seperti Dinas Dukcapil dimana ada penduduk di perbatasan tinggal di wilayah Manggarai Timur tapi masih memiliki KTP Ngada difasilitasi,"ungkap Sugiarto.
Sugiarto juga mengatakan, pihaknya juga menekankan dalam Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini, selain penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberi penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Dan juga, penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak ayas tanah, kepemilikan aset, hak Ulayat dan hak adat pada masyarakat.
"ini harus dikasih pemahaman dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka paham karena tidak akan menghilangkan hak mereka itu. Dan kita sudah minta pak bupati untuk memfasilitasi termasuk batas Kecamatan, desa dan kelurahan,"kata Sugiarto.
Baca juga: Kelompok Tenun Ikat Nekbaun Dapat bantuan Alat dan Bahan Tenun Ikat
Baca juga: Lima ASN Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Sekda Belu, Ini Nama-namanya
Baca juga: Sebanyak 50 Ibu Rumah Tangga di Baun Ikut Pelatihan Menjahit
Sugiarto juga mengatakan, sehingga tidak ada masalah jika ada pemekeranan daerah baru. Sebab berpotensi konflik atau bermasalah, jika ada pemekaran daerah baru kalau tapal batasnya belum selesai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)