Selasa, 12 Mei 2026

Lapas Ende Dapat Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM)

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Foto Kalapas Ende
Wagub NTT, Josef Nae Soi saat menyerahkan penghargaan kepada Kalapas Ende, Antonius Jawa Gili di Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (14/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM).

Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI tersebut, dalam rangka memperingati hari HAM sedunia ke 72, 10 Desember 2020.

Penyerahan penghargaan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Rapat Kerja Tahunan Kejagung RI Digelar Secara Virtual

Penghargaan yang sama diterima oleh Lapas Lembata, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Ba'a, dan Rutan Kupang, Kantor Imigrasi Atambua, Kantor Imigrasi Kupang penghargaan.

Wagub Nae Soi juga menyerahkan penghargaan untuk Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) sebagai kabupaten/kota peduli HAM.

Antonius Jawa Gili, selaku Kalapas Ende kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, perhargaan tersebut merupakan yang pertama kali diterima oleh Lapas Ende.

Baca juga: Ile Lewotolok Masih Terus Erupsi, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Dia menjelaskan sebelumnya telah dilaksanakan penilaian terhadap Lapas Ende oleh tim verifikator dari Direktorat Jenderal HAM serta tim dari Kantor Kanwil Kemenkumham NTT.

Antonius menyebut, tim verikator turun tiga kali ke Lapas Ende melakukan penilaian. "Mereka melihat sarana dan prasana pelayanan publik berbasis HAM," ungkapnya.

Antonius menjelaskan ada tiga poin penting sehubungan dengan pedoman pelayanan publik berbasis HAM, antara lain pelayanan publik itu sendiri, prinsip-prinsip HAM dan pelayanan publik berbasis HAM.

Dia menegaskan, pelayanan publik harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non diskriminasi, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lanjutnya, pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas.

Selain itu, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Dengan demikian, kata Antonius, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak.

Terkait prinsip-prinsip HAM, Antonius menyebut, ada beberapa prinsip, antara lain, kesetaraaan, non diskriminasi, universal, martabat manusia, tidak dapat dicabut, bertanggung jawab, tidak dapat dipisah-pisahkan dan saling ketergantungan

Sehubungan dengan itu, kata Antonius, pelayanan publik berbasis HAM merujuk pada aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kemudahan akses dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved