KABAR TERBARU, 4 Pria Anggota FPI Ditangkap Polda Jatim Gegara Ancam Bunuh Menko Polhukam, Mahfud MD

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), Minggu (13/12/2020).

Editor: Frans Krowin
TribunBatam.id
4 anggota FPI Pasuruan Jawa Timur ini ditangkap polisi Polda Jawa Timur, setelah menyebar ancaman akan bunuh Menko Polhukan Mahfud MD. 

KABAR TERBARU, 4 Pria Anggota FPI Ditangkap Polda Jatim Gegara Ancam Bunuh Menko Polhukam, Mahfud MD

POS-KUPANG.COM -  Polisi menangkap 4 anggota FPI karena diduga menyebar ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD.

Ancaman pembunuhan itu ditebar anggota FPI karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Para tersangka menebar ancaman dalam bentuk video YouTube hingga menyebarkannya ke media sosial.

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (37) adalah warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (40), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (39) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (37) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.

Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

Sebelumnya seorang pendemo rumah ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura ditangkap Polda Jatim diduga karena melakukan ancaman pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved