Istri dan Keluarga Jenguk Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang sudah resmi ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya akan ditengok istri dan keluarganya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang sudah resmi ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya akan ditengok istri dan keluarganya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut keluarga berencana menjenguk Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
"Ada (rencana besuk). Kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz saat dihubungi Minggu (13/12/2020).
Baca juga: BRI KC Bajawa Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2020
Rencananya, dikatakan Aziz, yang akan menjenguk Habib Rizieq adalah istrinya yakni Syarifah Fadhlun Yahya. "Tapi kan belum bisa, saya harus akses ke penyidik dulu," ujarnya.
Minggu (13/12) dini hari pukul 00.23 WIB, Habib Rizieq dibawa ke rumah tahanan (rutan) menaiki mobil tahanan Polda Metro. Tangan Habib Rizieq terlihat diborgol menggunakan kabel ties dan memakai rompi tahanan oranye.
Tangan Rizieq sempat diangkat ke atas saat ia digiring ke tahanan, dua jempolnya pun mengudara. Rizieq sempat memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik polisi. "Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ucap Rizieq.
Baca juga: Kompetisi Putra Putri Tari Indonesia 2020, Petrus-Welmi Bertekad Harumkan NTT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Di Rutan Polda Metro Jaya, di Narkoba," tegasnya.
Argo juga mengatakan bahwa ada dua alasan dibalik penahanan Rizieq Shihab. Yakni alasan objektif dan subjektif.
"Untuk objektif karena ancaman (pidana) enam tahun. Untuk subjektif agar tidak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Diketahui, Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rizieq-shihab-baju-tahanan.jpg)