Rizieq Shihab
Hotman Paris Ngaku Diminta jadi Pengacara Rizieq Shihab: Banyak Pengacara Top yang Lebih Hebat
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi sejumlah pihak untuk menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab
POS KUPANG, COM - Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018 dan KUHP.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi sejumlah pihak untuk menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Menurut Hotman Paris, sudah ada ratusan orang yang menghubungi dirinya untuk mendampingi MRS.
Mereka menghubungi Hotman Paris yang telah mendapat gelar 'Gus' karena dekat dengan lingkungan pesantren tersebut antara lain melalui media sosial.
"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Hotman kemudian mengunggah postingan dari netizen bernama Pocut Sarina @sarina_cut, yang memohon Hotman berkenan menjadi pengacara HRS.
Dia juga menanyakan berapa honor yang mesti dibayarkan kepada Hotman seandainya dia mau menjadi pengacara Rizieq Shihab.
"Selamat pagi Pak @HotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayar jasamu pak, pls. I will do best for u Pak @hotmanParis," demikian bunyi mention dari @sarina_cut yang dikirim ke Hotman.
Terkait ratusan permintaan tersebut, Hotman pun bertanya kenapa mesti dirinya yang dipilih, bukankah banyak pengacara lain yang hebat?
"Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" ujar Hotman Paris.
@hotmanparisofficial: Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??
Warta Kota telah berusaha untuk meminta penjelasan lebih lengkap terkait status Hotman Paris tersebut yang diminta menjadi pengacara HRS.
Tetapi, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Wartakotalive.com belum dijawab.
Ancaman Hukuman Habib Rizieq Shihab
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS bersama lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumuman massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar UU Kekerantaniaan Kesehatan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.