Bupati Agas Terima Kasih Atas Sosialisasi Permendagri Nomor 55/2020 Dari Kemendagri

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Terima Kasih Atas Sosialisasi Permendagri Nomor 55/2020 Dari Kemendagri

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si bersama tim saat diselendangi Songke Manggarai. 

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Terima Kasih Atas Sosialisasi Permendagri Nomor 55/2020 Dari Kemendagri

POS-KUPANG.COM | BORONG - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Jenderal Bina Admistrasi Kewilayahan RI melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Manggarai Timur dengan kabupaten Ngada dan Penataan Kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur.

Sosialiasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Manggarai Timur di Legong, Senin (14/12/2020) siang.

Baca juga: Sosialisasi Permendagri Nomor 55/2020 Tentang Batas Matim dan Ngada, Ini Harapan Heremias Dupa

Adapun materi Sosialisasi itu dibawakan oleh Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si. Hadir dalam sosialiasi itu, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum, Wabup Manggarai Timur, Drs Jaghur Stefanus, Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa, Wakil Ketua 1 DPRD Matim, Bernadus Niel, Wakil Ketua II, Damu Damian bersama para anggota DPRD.

Selain itu, Sekertaris Daerah Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Nugroho Arie Siswanto, Kepala Sub Toponim dan Batas Daerah, Kepala Sub Direktorat Kecamatan Mendagri, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD, pimpinan Instasi Vertikal dan para Camat serta undangan lainya.

Baca juga: BRI KC Bajawa Panen Hadiah Simpedes, Begini Kata Nasabah Peraih Mobil

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah daerah dan masyarakat mengapresiasi atas kehadiran Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan Permendagri tersebut. Sehingga pihaknya mendapat pengetahuan dan pemahaman atas peraturan-peraturan tersebut.

Menurut Bupati Agas, upaya penataan dan penegasan batas daerah bukan berarti mengkotakan wilayah, tetapi lebih pada upaya penataan batas wilayah kerja administrasi Pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Agas juga mengatakan, sejak Kabupaten Manggarai Timur dibentuk dengan undang-undang nomor 36 Tahun 2007 dan diresmikan pada tanggal 23 November 2007, Pemkab Manggarai Timur dan Ngada telah melakukan upaya penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten itu. Hal ini juga dibuktikan dengan penandatangan prasasti batas wilayah Administrasi antara kedua kabupaten itu pada tanggal 29 November 2019 lalu.

"karena itu hari ini kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Kemandagri yang telah memfasilitasi dan menerbitkan Permandagri tentang batas daerah kedua kabupaten ini yang selama ini selalu kita harapkan, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran baik secara yuridis maupun teknis serta antisipasi terhadap sulitnya kondisi di lapangan,"ungkap Bupati Agas.

Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, usai kegiatan itu mengatakan, dengan keluarnya Permendagri nomor 55 tahun 2020 menjadi kepastian hukum atas wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Timur, sehingga perbatasan antara Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada tidak ada hal yang diragukan terkait luas wilayah administrasinya.

"jadi kita ingin melakukan sosialisasi kepada SKP, DPRD, Camat, lurah dan desa untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah secara definitif Menteri Dalam Negeri meletakan Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini,"jelas Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, sehingga setelah sosialiasi Permendagri tersebut, masing-masing SKPD memiliki tanggungjawab bagi pembangunan di wilayah perbatasan.

"seperti Dinas Dukcapil dimana ada penduduk di perbatasan tinggal di wilayah Manggarai Timur tapi masih memiliki KTP Ngada difasilitasi,"ungkap Sugiarto.

Sugiarto juga mengatakan, pihaknya juga menekankan dalam Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini, selain penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberi penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Dan juga, penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak ayas tanah, kepemilikan aset, hak Ulayat dan hak adat pada masyarakat.

"ini harus dikasih pemahaman dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka paham karena tidak akan menghilangkan hak mereka itu. Dan kita sudah minta pak bupati untuk memfasilitasi termasuk batas Kecamatan, desa dan kelurahan,"kata Sugiarto.

Sugiarto juga mengatakan, sehingga tidak ada masalah jika ada pemekeranan daerah baru. Sebab berpotensi konflik atau bermasalah, jika ada pemekaran daerah baru kalau tapal batasnya belum selesai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved