Penanganan Covid
Tiga Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal
Sampai deengan saat ini 3 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai masih sedang dirawat di lokasi karantina terpusat
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sampai deengan saat ini 3 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai masih sedang dirawat di lokasi karantina terpusat gedung Wisma Atlet Golo Dukal, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (13/12/2020).
Lody menjelaskan berdasarkan hasil monitoring Satgas Covid-19 sampai dengan, Sabtu (13/12/2020) pada pukul 20.00 Wita, pasien sembuh dari Covid-19 dinyatakan sembuh mencapai 67 orang. Sedangkan saat ini masih ada 3 pasien Covid-19 yang masih dirawat di gedung Wisma Atlet Golo Dukal, sebagai lokasi karantina terpusat dan 1 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Baca juga: Karya Satra Menyelinap ke Amfoang Siap Dilauncing ke Publik
Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.592 orang. Untuk sementara Pelaku Perjalanan reaktif rapid test tidak ada dan ada sebanyak 36 orang yang terkonfirmasi kontak erat dengan pasien Covid-19.
Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.
Baca juga: Driver Sehati Berempaty Dengan Pesantren Tarbiyatul Mu Allafin di Tesbatan
Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.
Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.
"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)