Pengikut Habib Rizieq Nyatakan Siap Ditahan, Mengaku yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang

Buntut penahanan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, di media sosial mulai bermunculan pernyat

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Pengikut Habib Rizieq Nyatakan Siap Ditahan, Mengaku yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang

POS KUPANG.COM -- Penahanan Habib Rizieq Shihab menuasi simpati dari para pengikutnya

Mereka mentakan siap ditahan Polda Metro Jaya lantaran berkerumun saat acara di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan pertengahan bulan lalu 

Buntut penahanan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, di media sosial mulai bermunculan pernyataan sikap dari sejumlah kelompok masyarakat pendukung Habib Rizieq.

Video tersebut berisi keinginan mereka untuk menyerahkan diri apabila Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan, baik saat penjemputan di bandara, acara pernikahan di Petamburan maupun kegiatan di Megamendung , Jawa Barat

Baca juga: Armenia dan Azerbaikan Kembali Konflik, Gencatan Senjata Gagal Total Nagorno-Karabakh Kembali Ricuh

Baca juga: Gempa Kembali Guncang Flores Tepat 28 Tahun Gempa Besar dan Tsunami yang Tewaskan 2.100 Jiwa

Baca juga: Ayu Ting Ting Jadi Ketakutan Setengah Mati,Paranormal Ungkap Nasib Cinta Sang Biduan:SeremBanget Lu!

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved