Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Lihat Segini Besarannya dan Sanksi Dendanya
Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Lihat Segini Besarannya dan Sanksi Dendanya
POS-KUPANG.COM - Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Lihat Segini Besarannya dan Sanksi Dendanya
Per 1 Januari 2021 mendatang, iuran BPJS Kesehatan mengalamai kenaikan.
Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020, Al Temukan Video Pembunuh Roy, Benarkah Andin Bukan Pelaku?
Baca juga: KAMU BERUNTUNG! 6 Shio Ini Dapat Bonus Kantor, THR Natal Juga Cair Besok Senin 14 Desember 2020
Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?