Konfrontasi Batal Dilakukan, Kuasa Hukum Tersangka Watodiri Ingin Bertemu Kapolres Lembata
Setelah menetapkan PL (56), KK (55) dan FD (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Setelah menetapkan PL (56), KK (55) dan FD (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, penyidik Polres Lembata berupaya lagi melakukan konfrontasi antara ketiga tersangka dengan para saksi yang direkomendasi pihak pelapor pada, Jumat (11/12/2020) siang. Akan tetapi upaya konfrontasi ini batal dilakukan.
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara mengatakan upaya konfrontasi para pihak dilakukan tetapi para tersangka tidak bersedia.
"Dilakukan pak walaupun dari pihak tersangka tidak bersedia dikonfrontir dan menolak untuk dilakukan konfrontir," ungkap Sukamara melalui pesan What's App kepada Pos Kupang, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Kisah dan Foto Gempa dan Tsunami 1992 di Sikka Hiasi Medsos
Menurut Sukamara konfrontasi para pihak dilakukan untuk melengkapi berkas. Namun karena sudah menolak, Penyidik Polres Lembata kemudian akan membuat berita acara penolakan konfrontasi pihak-pihak terkait.
Ketua Tim Penasihat Hukum ketiga tersangka Juprians Lamabelawa menegaskan klien mereka sebenarnya bersedia dikonfrontasi dengan para saksi.
Baca juga: Akselerasi Layanan, DJP Beri Inovasi Layanan Mudahkan Wajib Pajak
"Namun kami minta agar sebelum dilakukan konfrontir, terlebih dahulu kami bertemu dengan pak Kapolres Lembata," kata Lamabelawa di Lewoleba, Jumat (11/12/2020).
Di hadapan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, pihaknya ingin menyampaikan pelbagai kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk relevansi dari upaya penyidik melakukan konfrontasi tersebut.
Sementara penyidik telah mengantongi minimal dua (2) alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya ketiga tersangka yang menjadi klien mereka.
Ini yang jadi salah satu kejanggalan menurut Lamabelawa. Sebab, jauh sebelum adanya penetapan tersangka, pihak keluarga terlapor sendiri sudah secara langsung meminta kepada penyidik Polres Lembata untuk melakukan konfrontasi ketiga terlapor dengan para saksi, termasuk satu saksi kunci yang pasca Almarhum Kanisius Tupen meninggal tidak pernah pulang kembali ke kampungnya di Desa Watodiri.
Saksi kunci tersebut menurutnya sengaja 'disembunyikan' di salah satu rumah keluarga di Kota Lewoleba.
Niat mereka untuk bertemu Kapolres Lembata Jumat kemarin pun tidak jadi terlaksana.
"Lantas konfrontir ini kepentingan dan relevansinya apa ? Mengapa di waktu kemarin keluarga minta untuk segera dilakukan konfrontir tetapi tidak dilakukan? Hal ini yang mau kita sampaikan kepada pak Kapolres, namun menurut pak Kasat serse pak Kapolres lagi sibuk," kata Lamabelawa.
Lamabelawa melanjutkan pihaknya sebagai kuasa hukum tersangka diminta untuk menandatangani berita acara konfrontasi. Namun mereka keberatan dan meminta redaksi kalimat dalam berita acara itu diubah dulu.
"Diubah dari sebelumnya berita acara konfrontir menjadi berita acara belum bersedia melakukan konfrontir. Permintaan kami itu tidak diakomodir, kami tetap bertahan untuk diubah dulu redaksinya barulah kita tandatangan, bagi kami forum ini bukan forum konfrontir, kegiatan konfrontir akan kita lakukan setelah kami bertemu pak Kapolres, kami ingin lakukan konfrontir namun setelah bertemu pak Kapolres," tegas Lamabelawa.
Disampaikannya, jika semua pihak sepakat untuk sama-sama buka seterang-terangnya perkara ini, maka tidak ada salahnya ditunda sebentar proses konfrontasi ini setelah mereka bertemu Kapolres Lembata.
"Biar kita sama-sama buka seterang terangnya duduk masalahnya. Menunda beberapa saat untuk kepentingan hukum kan tidak ada masalah sebenarnya. Dalam hukum pidana ini kan musti kita buktikan seterang-terangnya, bahkan harus lebih terang dari sinar matahari," ungkap Lamabelawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/konfrontasi-batal-dilakukan-kuasa-hukum-tersangka-watodiri-ingin-bertemu-kapolres-lembata.jpg)