Tertib Lalu Lintas Kota Kupang AKP Andri Cegah Penggunaan Knalpot Racing

Tertib Lalu Lintas Kota Kupang AKP Andri Aryansyah cegah penggunaan knalpot racing

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TEDY DIAZ
Dari kanan ke kiri, Kanit Laka Polres Kupang Kota,  Ipda Angelina Ikun Saly, S.H., Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, S.IK., Kanit Dikyasa Polres Kupang Kota, Ipda Valentinus M. Beribe, Host, Michaella Uzurasi  dalam Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang dengan Tema Tata Tertib Lalu Lintas   

Tertib Lalu Lintas Kota Kupang AKP Andri Aryansyah cegah penggunaan knalpot racing

POS-KUPANG.COM - SEJAK virus Corona ( Covid-19) menyerang Indonesia pada awal tahun 2020, semua masyarakat dipaksa memasuki tatanan kehidupan normal baru. Dalam segala aspek kehidupan, tatanan hidup berubah. Demikian juga dengan peraturan lalu lintas.

"Dalam hidup normal yang baru, peraturan lalu lintas memang berubah," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Tata Tertib Lalu Lintas, Kamis (10/12/2020).

Andri didampingi Kanit Laka Ipda Angelina Ikun Saly, SH dan Kanit Dikyasa, Ipda Valentinus M Beribe.

Baca juga: Prilly Latuconsina: Pria Impian

Jika sebelum masa pandemi peraturan dasar untuk berkendara adalah harus pandai membawa kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan kendaraan seperti plat kendaraan, kaca spion dan memakai helm untuk pengendara motor, maka dalam tatanan kehidupan normal baru ditambah dengan protokol kesehatan.

"Untuk perubahannya memang ada. Tapi pada dasarnya peraturannya tetap, hanya ditambahkan dengan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sebagainya" ujar Andri.

Baca juga: Sekda Promosikan Sikka Melalui Lagu

Ia menyebut di masa pandemi Covid-19 ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang cenderung menurun."Mungkin karena masa pandemi jadi orang-orang lebih banyak di rumah," katanya.

Andri menegaskan, Satlantas Polres Kupang Kota tetap menjalankan semua tugas dan fungsi seperti Unit Kecelakaan (Laka) yang tetap melaksanakan tugasnya mengatasi semua kecelakaan lalu lintas dan Unit Dikyasa yang juga tetap menjalankan tugas mengedukasi dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan.

Kanit Laka, Ipda Angelina Ikun Saly, SH menambahkan, saat menangani laka lantas di masa pandemi, timnya tidak lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Namun, terlebih dahulu mengutakaman keselamatan korban laka lantas.

"Jadi kita dari Laka itu kadang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan. Nah, untuk pergi ke TKP, banyak hal juga yang harus kita persiapkan seperti kalau saat ini protokol kesehatan, kemudian arus lalu lintasnya bagaimana, kecepatan kita bagaimana agar bisa cepat sampai ke TKP" jelas Ipda Angelina yang biasa disapa Ikun ini.

Kanit Dikyasa, Ipda Valentinus M Beribe menjelaskan, penyebab kasus kecelakaan terdiri dari beberapa unsur.

"Yang pertama itu orangnya. Apakah sedang dalam keadaan sehat atau tidak. Jangan sampai dia lagi sakit, kurang konsentrasi," ujar Valen.

Penyebab berikut, adalah kondisi kendaraan bermotor apakah sedang dalam keadaan yang baik atau tidak saat digunakan untuk bepergian. Selain itu, kondisi jalan juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kebanyakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu karena orangnya dalam keadaan mabuk. Mungkin mereka habis minum minuman keras terus bawa kendaraan dan akhirnya kecelakaan" timpal Ikun.

Pihak Dikyasa, lanjut Valen, sudah melakukan edukasi dan sosialisasi baik melalui media sosial, turun ke sekolah-sekolah maupun langsung turun ke jalan dan menyerukan pentingnya menjaga keselamatan di beberapa titik di Kota Kupang dengan menggunakan pengeras suara sehingga lebih dekat lagi dengan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved