Kejaksaan Negeri Kota Kupang Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jl. Palapa No. 09, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dipimpin langsung oleh Kajari Kota Kupang, Odermarks Sombu, S. H., MA., M. H.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S. I. K, Kepala Pengadilan Kelas II A Kota Kupang yang diwakili oleh Humas PN Kelas II A Kota Kupang Fransiskus Wilfridus Mamo, S. H, dan Kepala BPOM Kota Kupang.
Baca juga: Tingkatkan Edukasi Cegah Covid-19, Plan Indonesia Luncurkan Proyek WISE
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermarks Sombu, S. H., MA., M. H, mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa 11 buah senjata tajam, Minuman kadaluarsa 553 kaleng, Kosmetik Palsu 476 Pcs, 5 buah handphone, Meja bola guling 2 buah, dadu 7 buah.
"Itu terdiri dari perkara pencurian, perjudian, penganiayaan, pencabulan, penipuan, pembunuhan, pornografi, pengadaan kosmetik pangan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 11/12/2020.
Baca juga: Incumbent Tertinggal Paslon Tunggu Hasil Resmi KPU
Semua ini, merupakan barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut, lanjut Odermarks sudah dilakukan eksekusi.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan hakim di persidangan. Bahwasannya, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan . Sementara itu, mengenai barang bukti lain yang dikembalikan kepada para terdakwa, pihak Kejari Kota Kupang mengantarkan langsung ke masing-masing rumah yang berhak secara gratis.
Odermarks menjelaskan, hukuman atas perkara-perkara tersebut, semuanya bervariasi. Beberapa kasus divonis hukuman beberapa bulan penjara dan hingga hukumann dalam kurun waktu beberapa tahun.
Hingga tahun 2020 sekitar 260 kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 600 lebih SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk di Kejari Kota Kupang.
Sementara itu, sekitar 250 berkas yang dinyatakan P21 dan telah berada di tahap dua. Semua kasus ini sudah disidangkan dan telah diputuskan oleh hakim.
Dikatakan Odermarks, 260 kasus tersebut merupakan akumulasi dari perkara tahun 2019 yang belum diputuskan dalam persidangan. Selain itu, ada juga beberapa kasus yang belum diputuskan di tahun 2020, akan dilanjutkan pada Januari 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)