Kasat Lantas Polres Kupang Kota Ingatkan Para Pengguna Knalpot Racing
tetap menjalankan tugas mengedukasi dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Ingatkan Para Pengguna Knalpot Racing
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Semenjak virus Covid-19 menyerang Indonesia pada awal tahun 2020, semua masyarakat "dipaksa" memasuki hidup normal yang baru.
Dalam segala aspek kehidupan, tatanan hidup berubah. Demikian juga dengan peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, S.IK dalam acara Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang dengan tema "Tata Tertib Lalu Lintas" pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, dalam hidup normal yang baru, peraturan lalu lintas memang berubah.
Jika sebelum masa pandemi peraturan dasar untuk berkendara adalah harus pandai membawa kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan kendaraan seperti plat kendaraan, kaca spion dan memakai helm untuk pengendara motor, dalam masa pandemi ditambah dengan protokol kesehatan.
"Untuk perubahannya memang ada. Tapi pada dasarnya peraturannya tetap, hanya ditambahkan dengan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sebagainya" ungkap Andri.
Dalam masa pandemi, lanjut Andri, angka kecelakaan di Kota Kupang cenderung menurun.
"Mungkin karena masa pandemi jadi orang - orang lebih banyak di rumah" jelasnya.
Meski dalam kondisi seperti ini, Satlantas Polres Kupang Kota tetap menjalankan semua tugas dan fungsi seperti Unit Kecelakaan (Laka) yang tetap melaksanakan tugasnya mengatasi semua kecelakaan lalu lintas dan Unit Dikyasa yang juga tetap menjalankan tugas mengedukasi dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan.
Kanit Laka Polres Kupang Kota, Ipda Angelina Ikun Saly, S.H dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, menangani laka lantas dalam masa pandemi, timnya tidak lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan terlebih dahulu mengutakaman keselamatan korban laka lantas.
"Jadi kita dari Laka itu kadang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan. Nah untuk pergi ke TKP, banyak hal juga yang harus kita persiapkan seperti kalau saat ini protokol kesehatan, kemudian arus lalu lintasnya bagaimana, kecepatan kita bagaimana agar bisa cepat sampai ke TKP" jelas Ipda yang biasa disapa Ikun ini.
Kanit Dikyasa Polres Kupang Kota, Ipda Valentinus M. Beribe mengatakan, penyebab kasus kecelakaan terdiri dari beberapa unsur.
"Yang pertama itu orangnya. Apakah sedang dalam keadaan sehat atau tidak. Jangan sampai dia lagi sakit, kurang konsentrasi" ujar Ipda Valen.
Penyebab berikut adalah kondisi kendaraan bermotor apakah sedang dalam keadaan yang baik atau tidak saat digunakan untuk bepergian.
Selain itu, kondisi jalan juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.