Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka,Ini Harapan Pimpinan FPI pada Polisi
Polda Metrom Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pemela Islam atau FPI sebagai tersangka dalam kasus kerumunan masa di Petambutan dan Tebet
Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Harapan Pimpinan FPI pada Polisi
POS KUPANG.COM -- Polda Metrom Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pemela Islam atau FPI sebagai tersangka dalam kasus kerumunan masa di Petambutan dan Tebet
Ancaman hukuman pelanggaran hukum yang diduga dilakukan leh Riziek Shihab tidak main-main. Bula terbukti bersalah, ia bisa masuk penjara hingga 6 tahun
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengaku baru mengetahui penetapan tersangka terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Saya saja baru mengetahui hal itu hari ini saat tengah di perjalanan," ungkap Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (10/12/2020).
Karena baru mengetahui penetapan tersangka tersebut, Aziz mengaku baru akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Baca juga: China Makin Dekat ke Taiwan, Amerika Harus Cept Jegal PLA China, Bila Lambat maka Taipei Tamat
Baca juga: Gading Marten Sampai Tahan Tangis Saat Berjuang Dapatkan Cinta Gisel, Natizem Ikut Baper
Baca juga: MENGEJUTKAN, Data KPU Berbeda dengan Real Count, Denny Indrayana Unggul, Info Privinsi Lain
Baca juga: Tabiat Mulan Jameela Dibongkar Tetangga, Padahal Kini Jadi Nyoya di Rumah Ahmad Dhani
Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait statusnya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum FPI juga akan berkoordinasi dengan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, saat ini Rizieq sudah mengetahui statusnya kini.
"Masalah respon Habib Rizieq beliau tetap tenang karena beliau seorang pejuang," ungkapnya.
Sementara terkait statement polisi yang akan menjemput paksa Rizieq Shihab, Aziz berharap polisi dapat mempertimbangkan hal-hal humanis.
"Kami berdoa saja semoga pihak kepolisian punya pertimbangan-pertimbangan humanis dalam hal ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).