Begini Penjelasan Dr Ahmad Atang Terkait Calon Incumbent Dalam Pilkada NTT 

walaupun data yang masuk masih bersifat tentatif, namun kecenderungan tersebut memberikan gambaran akan nasib incumbent ke depan. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dr. Ahmad Atang 

Begini Penjelasan Dr Ahmad Atang Terkait Calon Incumbent Dalam Pilkada NTT 

POS-KUPANG.COM | KUPANG--"Mencermati hasil perhitungan suara cepat yang dilakukan oleh lembaga survey memperlihatkan fenomena gagalnya calon incumbent mempertahankan kekuasaannya,"

Hal ini disebut Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (10/12).

Dikatakan Ahmad, walaupun data yang masuk masih bersifat tentatif, namun kecenderungan tersebut memberikan gambaran akan nasib incumbent ke depan. 

"Saat ini terjadi saling klaim antar paslon. Namun suatu hal yang pasti bahwa kemenangan dan kekalahan secara legal konstitusi ada pada perhitungan KPU sebagai penyelenggara,"jelasnya

Terlepas dari itu, menurut Ahmad, sebagian incumbent sudah dapat dipastikan gagal melanjutkan kekuasaan sebagaimana terjadi di Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sabu Raijua dan Sumba Timur.  

Kegagalan ini dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya, calon incumbent cenderung mengeksploitasi keberhasilan sebagai isu utama pilkada sementara rakyat tahu apa yang terjadi selama menjabat. 

Selain itu, Kata Ahmad, calon penantang lebih mengeksploitasi isu-isu kelemahan incumbent selama menjabat melalui media sosial. 

Faktor lain yang ikut memberikan sumbangan terhadap kegagalan incumbent yang tidak disadari adalah adanya kejenuhan publik terhadap calon incumbent yang mulai berkuasa sejak menjadi wakil hingga bupati, sehingga publik menginginkan perlu  ada figur lain yang memberikan atmosfir politik baru di daerahnya.

Proses perhitungan suara sedang berlangsung sesuai tahapan pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara, maka apapun hasilnya tetap dihormati. 

"Jika ada Paslon yang tidak puas terhadap hasil pilkada, maka dapat diajukan melalui jalur hukum, yakni mahkamah konstitusi," ujarnya

Baca juga: Bupati Lembata Pantau Distribusi Logistik Kepada Pengungsi Ile Lewotolok di Rumah Warga

Baca juga: Ketua DPW NasDem Kepulauan Riau Bantu Korban Erupsi Ile Lewotolok

Baca juga: Kasat Lantas Polres Kupang Kota Ingatkan Para Pengguna Knalpot Racing

"Jangan sampai terjadi anarkisme sebagai bentuk perlawanan politik. Jika itu yang terjadi maka budaya politik lokal kita belum dewasa. Hargai suara rakyat sebagai pemilih bukan sebagai suporter politik," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved