Viktor Nekur Angkat Bicara Kasus Korupsi Puskesmas Bola

pihaknya berharap ketegasan pihak kejaksaan untuk menelusuri informasi lain dalam kasus Puskesmas Bola.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Viktor Nekur Angkat Bicara Kasus Korupsi Puskesmas Bola
PK/RIS
FOTO VIKTOR NEKUR, S.H, PENGAMAT HUKUM  

Viktor Nekur Angkat Bicara Kasus Korupsi Puskesmas Bola

POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Viktor Nekur, S.H, pengamat hukum asal Kabupaten Sikka angkat bicara terkait penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bola Tahun 2019 yang ditangani Jaksa Kejari Sikka.

"Saya apresiasi atas ketegasan dan cepat tanggap Kejari Sikka dalam menangani kasus Korupsi Puskesmas Bola.

2. Dengan terbukanya kasus ini bisa memberikan harapan keadilan hukum dalam masyarakat," kata Viktor kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis (10/12/2020) siang.

Ia menegaskan, jaksa perlu mengusut tuntas  proyek pembangunan  Puskesmas Bola.

"Perlu kelanjutan pengusutan sampai tuntas," tegas Viktor.

Ia mengatakan, pihaknya berharap ketegasan pihak kejaksaan untuk menelusuri informasi lain dalam kasus Puskesmas Bola.

"Salut dengan kejaksaan dan saya minta tersangka terbuka saja dalam memberikan keterangan dalam proses hukum ini. "Janganlah bertanggungjawab sendiri atas tindak pidana ini," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK.

Penetapan dua tersangka itu menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli.

Dua tersangka yang ditetapkan jaksa ini yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku PPK telah ditahan di Rutan Maumere dan dititipkan di Sel Mapolres Sikka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Kantor Kejari Sikka,

Kamis (10/12/2020) pagi.

Kajari Fahmi saat memberikan keterangan pers didampingi para kasie di Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan jaksa menemukan adanya kerugian negara Rp 540 juta dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Pilkada Manggarai Barat : Edi-Weng Unggul Quick Count dan Real Qount KPU

Baca juga:  Aparat Gabungan Polri-TNI Siaga di Jalur Jalan Utama Betun-Kupang, Begini Situasinya di Malaka

"Semua informasi akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tegas Kajari Fahmi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved