Pilkada Serentak

Nasib 3 Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020, Hanya Satu Yang Unggul Hitungan Cepat, Simak Di Sini

Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara. Lalu untuk Pilkada Medan 2020, Bobby-Aulia juga unggul sementara

Editor: Frans Krowin
Tribun Palu
KPU Pilkada 2020 

Begini Nasib 3 Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020,  Hanya di Sumatera Barat yang Unggul Hitungan Cepat

POS-KUPANG.COM - Pilkada Serentak 2020 kali ini diwarnai keikutsertaan tiga pensiunan jenderal polisi.

Mereka masing-masing adalah Irjen (pur) Fakhrizal yang diusung menjadi calon Gubernur Sumatera Barat, mantan Kapolda Jatim Irjen (pur) Machfud Arifin, dan Irjen (pur) Syafril Nursal yang maju sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Bagaimana hasilnya? Berdasarkan penghitungan cepat Voxpol sore tadi, Irjen (pur) Fakhrizal sementara tertinggal dari pesaingnya.

Sementara di Surabaya, mantan Kapolda Jatim, Irjen (pur) Machfud Arifin yang maju sebagai calon Wali Kota Surabaya sementara tertinggal dari sainganya, Eri Cahyadi.

Namun yang harus diingat, ini adalah hasil perhitungan sementara berdasarkan hitung cepat yang masih bisa berubah.

Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 di Solo dan Medan

Sementara itu, Pilkada 2020 di Solo dan Medan, menarik perhatian sebagian orang.

Pasalnya, putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu di antara pasangan calon.

Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wali Kota Solo, berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Sementara itu, Bobby Nasution maju jadi Calon Wali Kota Medan, berpasangan dengan Aulia Rachma.

Hasil hitung cepat atau quick count di sebagian daerah sudah mulai digelar.

Lalu, bagaimana hasil quick count Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak 2020?

Berikut hasil hitung cepat berdasarkan survei lembaga Voxpol Center pukul 17.03 WIB, yang Tribunnews.com pantau dari YouTube Kompas TV:

Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara.

Sementara, lawannya yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo memperoleh 13,34 persen suara.

Total suara yang sudah masuk sebanyak 100 persen.

Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara. Lalu untuk Pilkada Medan 2020, Bobby-Aulia juga unggul sementara dengan 53,05 persen suara.

Pasangan calon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi memperoleh 46,94 persen suara. Total suara yang masuk sebanyak 96,42 persen suara.

Dengan begitu, putra sulung dan menantu Jokowi, sementara masih memimpin.

Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).

Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat.

Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.

Syarat mengajukan gugatan sengketa Pilkada

Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.

Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Di antaranya adalah syarat selisih suara.

Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.

Syarat gugatan pemilihan gubernur:

- Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota:

- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.

MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara.

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana, yakni lewat Kepolisian.

Hasil Terbaru Quick Count Pilkada Kalsel Kamis 10 Desember 2020!

Berikut ini kami sajikan update hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis 10 Desember 2020 atau sehari setelah pemungutan suara.

Ada dua kandidat dalam Pilkada kali ini yakni pasangan nomor urut 1 yang juga petahana Sahbirin Noor berpasangan dengan Wali Kota Banjarmasin periode 2011-2015, Muhidin.

Pasangan ini diusung Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PKS dan NasDem dengan 40 kursi dari 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan.

Denny Indrayana-Difriadi Darjat diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Hanura dengan 15 kursi dari 55 kursi DPRD Kalimantan Selatan.

Lantas siapa yang jadi pemenang dalam kontestasi kali ini?

Hingga pukul 03.00 WITA, pasangan Sahbirin Noor - Muhidin meraup 192.852 suara atau 47, 9 persen versi data di pilkada2020.kpu.go.id.

Adapun Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraih 210.003 suara atau 52, 1 persen.

Data ini merupakan hasil penghitungan di 2.346 dari 9.069 TPS atau 25.87 persen.

Ketahui hasil penghitungan sementara atau quick count Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia termasuk Kalsel, via link di akhir artikel.

Proses penghitungan suara manual Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui pada gelaran Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Banyak masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini.

Karena itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dikutip dari Kompas.com, Rabu 9 Desember 2020.

Alat bantu dalam rekapitulasi Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Jadwal

* 9 Desember 2020: Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS.

* 9 - 11 Desember 2020: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.

* 10 - 14 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

* 10 - 16 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota.

* 13 - 17 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.

* 13 - 19 Desember 2020: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur.

* 16 - 20 Desember 2020: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.

Hasil real count di situs KPU Kalsel dan quick count atau penghitungan sementara melalui pemberitaan di Kompas TV via link berikut ini:

Link KPU Kalsel

pilkada2020.kpu.go.id

Link Kompas TV

Link Metro TV

Link TV One

Link INews

DISCLAIMER:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Nasib Tiga Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020 Hanya di Sumatera Barat yang Unggul Hitungan Cepat, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/09/nasib-tiga-jenderal-polisi-yang-ikut-pilkada-2020-hanya-di-sumatera-barat-yang-unggul-hitungan-cepat?page=all

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hasil Terbaru Quick Count Pilkada Kalsel Kamis 10 Desember 2020! Denny Indrayana - Darjat Unggul, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/10/hasil-terbaru-quick-count-pilkada-kalsel-kamis-10-desember-2020-denny-indrayana-darjat-unggul?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved