Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa
Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.
Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.
Kendati demikian Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab selalu tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.
Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.
Seperti apa perjalanan kasus itu?
Berikut ulasannya
Serangkaian kerumunan
Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.
Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017.
Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.
Pada hari dia tiba dari Saudi, massa menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Beri Kesaksian Langsung, Fakta Baru Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI
Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.