Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, dari Kerusuhan Monas Hingga Chat dengan Firza Husein

Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

Sementara itu, 5 kasus lainnya berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.

Berikut rincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.

Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun". Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.

Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit. Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved