ILC TV One
ILC TV One Tadi Malam, Korupsi Dana Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati
ILC TV One Tadi Malam, Korupsi Dana Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati
KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Rocky menyatakan, penegakan hukuman mati terhadap korupsi dana bencana Covid-19 merupakan hal yang ditunggu publik.
"Jadi percuma kita mengkampanyekan anti hukuman mati, kalau tokoh-tokoh yang seharusnya paham isu tersebut melakukan pekerjaan dan kelakuan menuju hukuman tersebut.
Dua hari lagi kita akan merayakan hari anti korupsi internasional, 10 desember hak asasi manusia. Jadi nanti mereka akan menonton festival korupsi," tegas Rocky.
Rocky Gerung sebut kabinet Jokowi akan hancur dan Prabowo Subianto adalah menteri yang pertama direshuffle.
Rocky menduga rapat partai politik itu bukan untuk mengaktifkan akal sehat anti korupsi, melainkan rencana untuk melakukan korupsi.
"Ini betul-betul pendangkalan publik ethics, hal yang belum pernah terjadi di sejarah kita.
Di orde baru ada korupsi, tetapi itu melekat dalam sistemnya, kalau ini terjadi ketika Indonesia darurat ekonomi, kesehatan.
Riwayat apa yang ada di kepalanya? ini satu paket dengan kepentingan politik, tak mungkin menteri dengan nekat melakukan korupsi secara kasat mata.
Itu sama saja dengan menghina moral publik, hak rakyat," papar Rocky Gerung.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Seperti diberitakan, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/karni-ilyas_ilc-tv-one_002.jpg)