Pemda TTS Usulkan Peningkatan Status Jalan Alternatif Kota Jadi Jalan Nasional

Pihak Pemda TTS tengah mengusulkan peningkatan status jalan alternatif kota atau lingkar luar, dari jalan kabupaten menjadi berstatus Jalan Nasional

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak Pemda TTS tengah mengusulkan peningkatan status jalan alternatif kota atau lingkar luar, dari jalan kabupaten menjadi berstatus Jalan Nasional.

Nantinya kendaraan seperti bus dan travel antar kabupaten tidak lagi melewati jalan dalam kota Soe tetapi melewati jalan alternatif tersebut.

" Kita sudah sempat prestasi di pusat untuk naikan status jalan ini. Namun ternyata ada muncul tanda merah di titik ruas jalan di depan rumah sakit ibu dan anak (strat A nonohonis) karena masih bermasalah sosial waktu itu. Namun kini masalah sosial yang sudah berlangsung selama 27 tahun berhasil kita selesaikan. Kita akan sampaikan hal ini sehingga status jalan alternatif kota ini bisa naik Status menjadi jalan nasional," ungkap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Hari Keempat, KPU Distribusi Logistik di Dua Kecamatan

Untuk memperindah jalan alternatif tersebut, belum lama ini Bupati Tahun bersama Forkompimda melakukan aksi penanaman anakan pohon di strat A Nonohonis.

Tumbuh kembang tanaman anakan pohon tersebut menjadi tanggung jawab dinas PRKP.

" Kita percantik Strat A Nonohonis ini dengan menanam anakan pohon," ujar Bupati Tahun.

Baca juga: Polisi Klaim Punya Bukti Laskar FPI Sudah Tahu Diikuti Lalu Menyerang

Terpisah, Sekertaris Komisi III DPRD TTS, David Boimau kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/12/2020) mengaku mendukung rencana peningkatan status jalan alternatif kota tersebut.

Namun dirinya meminta Pemda TTS untuk mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, Pemda TTS diminta untuk mempertimbangkan jika nantinya seluruh kendaraan dialihkan melintas di depan kantor bupati dan gedung DPRD Kabupaten TTS.

Dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu aktivitas baik di kantor bupati maupun gedung DPRD Kabupaten TTS. Belum lagi, saat ini akses jalan tersebut ramai dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga.

Oleh sebab itu dirinya menyarankan agar Pemda membuat jalan alternatif melingkar dari belakang kantor bupati TTS dan gedung DPRD Kabupaten TTS.

Kedua, Pemda TTS diminta untuk terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan jalan tersebut minimal 12 meter sebelum meningkatkan status ruas jalan tersebut.

Karena akan jalan berstatus Nasional minimal berlebar 12 meter. Dikhawatirkan jika peningkatan status dilakukan lebih dahulu, Pemda TTS nantinya akan kesulitan untuk melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tersebut.

"Kita setuju untuk peningkatan status jalan tersebut tapi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan dilakukan lebih dahulu. Alangkah lebih baik jika Pemda TTS saat ini fokus menyelesaikan pembangunan jalan berstatus kabupaten guna menghubungkan kecamatan dengan ibu kota kabupaten. Hak tersebut tentunya akan lebih berdampak pada masyarakat," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved