Pilkada Ngada
H-1 Api Berkobar di Halaman Kantor KPU Ngada, Ada Apa?
Satu hari (H-1) menjelang pencoblosan Pilkada Ngada, api berkobar di halaman Kantor KPU Ngada Jalan Gajah Mada Kelurahan Kisanata Kota Bajawa
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Satu hari (H-1) menjelang pencoblosan Pilkada Ngada, api berkobar di halaman Kantor KPU Ngada Jalan Gajah Mada Kelurahan Kisanata Kota Bajawa, Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Api yang berkobar itu saat kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih.
Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pencoblosan yang akan digelar Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Tya Ariestya: Sukses Diet
Yosafat menyebutkan total surat suara yang diterima KPU Ngada berjumlah 115.117 dengan rincian surat suara yang baik 114.908, yang rusak 217 sementara kelebihan surat suara 533.
Ia menjelaskan, adapun jumlah yang dibutuhkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% jumlahnya adalah 114. 375 surat suara.
Ia menjelaskan, selain jumlah tersebut KPU juga sudah menyiapkan surat suara cadangan untuk pemilihan ulang sebanyak 2000 surat suara.
Baca juga: Nelayan di Nangahale-Sikka Enggan Melaut, Ini Alasannya
Ia menegaskan menjelang H-1 sebagai penyelenggara Pemilu KPU sudah benar-benar siap melaksanakan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020 sampai selesai.
"Tanggal 9 Desember mulai dari pukul 07:00 Wita pagi sampai 13:00 siang Wita nanti sebanyak 357 TPS kami sampaikan bahwa kami siap untuk melaksanakan," pungkasnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu, TNI, Polri dan Pemda Ngada yang sudah mendukung pelaksanaan kegiatan Pilkada di Ngada.
Sementara itu, Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke saat membaca berita acara menyebutkan 800 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 533 lembar surat suara yang rusak dan 533 lembar surat suara kelebihan.
"Setelah dilakukan proses sortir dan pengepakan atas kebutuhan surat suara maka terdapat kelebihan surat suara karena kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak layak diterima dan kelebihan oleh Komisi Pemilihan Kabupaten Ngada dari Penyedia PT. Puri Panca Pujibangun Surabaya," ujarnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, proses pemusnahan surat suara tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Ngada untuk memastikan jumlah yang dibakar.
Setelah itu ada sejumlah perwakilan dari TNI, Polri, Pemda dan Forkopimda melakukan pembakaran surat suara.
Pemusnahan juga disaksikan oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Ama Kliment Dwikorjanto, M.Si., Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidhi S.IK, M.IK, Dandim 1625 Ngada Letkol Czi Lukman Hakim, Sekda Ngada Th. Yosefus Nono dan ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez serta tamu undangan lainnya.
Acara pemusnahan berjalan aman dan lancar serta diawasi langsung oleh pihak keamanan yaitu anggota Brimob, TNI dan Polri dari Mapolres Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)