Catherine Wilson Ditutut Maksimal 20 Tahun Penjara, Kasus Narkoba Pasal Berlapis

Artis Catherine Wilson harus duduk di kursi pesakitan pengadilan lantaran dukaan penyalagunaan narkoba

Editor: Alfred Dama
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.

Baca juga: Ditahan Jaksa di Rutan Cilodong Depok Mulai Selasa Ini, Begini Harapan Catherine Wilson

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.

Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal pengedat atau bandar.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sikap Catherine Wilson saat Dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/08/sikap-catherine-wilson-saat-dituntut-jaksa-penuntut-umum-hukuman-penjara-maksimal-20-tahun?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved