Catherine Wilson Ditutut Maksimal 20 Tahun Penjara, Kasus Narkoba Pasal Berlapis

Artis Catherine Wilson harus duduk di kursi pesakitan pengadilan lantaran dukaan penyalagunaan narkoba

Editor: Alfred Dama
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Kemudian model itu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.

Terima hukuman

Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.

JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.

Catherine Wilson saat di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok akan dibawa ke Rutan Kelas I Depok, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020). Saat ini, Catherine Wilson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Dia dituntut jaksa hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Catherine Wilson saat di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok akan dibawa ke Rutan Kelas I Depok, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020). Saat ini, Catherine Wilson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Dia dituntut jaksa hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Warta Kota/Bayu Indra Permana)

"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.

Baca juga: VIDEO Catherine Wilson Keluar Kejaksaan Negeri Depok Menggunakan Rompi Tahanan

Baca juga: VIDEO Catherine Wilson Diperiksa Kejari Depok

Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.

Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved