Sebelum Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Presiden Joko Widodo Sudah Beri Pesan Khusus Ke Mahfud MD
"Presiden bilang, sudah pokoknya kalau dia pulang dilindungi hak hukumnya jangan dihalang-halangi yang penting jaga ketertiban. Itu yang saya umumkan"
"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas, karena memang sudah aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan," ucapnya.
Wakil Sekretaris Umum Sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar juga mengingatkan, Rizieq Shihab telah mengimbau kepada simpatisan untuk tidak hadir mendampingi pemeriksaannya.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lagi di tengah pandemi Covid-19.
"Perintah HRS (Rizieq) hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Adapun polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq yang diantar ke kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Pada surat panggilan itu, polisi mengagendakan pemeriksaan soal kasus pelanggaran protokol kesehaan pada Senin ini.
Polisi diketahui telah melakukan gelar perkara dan memastikan ada unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan
Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa memberi kepastian soal kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Kita lihat Senin (7/12/2020) besok ya," kata Aziz Yanuar kepada Wartakotalive.com, Minggu (6/12/2020).

Penyidik Bisa Jemput Paksa jika Tak Hadir Lagi
Masih dikutip dari laman yang sama, penyidik bisa melakukan jemput paksa pada Rizieq Shihab.
Hal itu bisa dilakukan jika pemimpin FPI itu tak juga memenuhi panggilan kedua.
Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.
"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," ujarnya lagi.