Ansy Lema Laporkan Akun Facebook
Kronologi Ansy Lema Laporkan Akun Facebook yang Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mabar
Simak kronologi Ansy Lema laporkan akun facebook yang lakukan pencemaran nama baik ke Polres Mabar
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Simak kronologi Ansy Lema laporkan akun facebook yang lakukan pencemaran nama baik ke Polres Mabar
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, menyambangi Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (7/12/2020).
Kedatangan sang legislator dapil NTT II ini, didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mabar, Darius Angkur serta beberapa rekannya.
Politisi yang akrab disapa Ansy Lema ini, tiba di Mapolres Mabar sekira pukul 10.30 Wita guna melaporkan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung", karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.
Baca juga: Ketua Pemuda Katolik Ajak Anggota Melebur Bersama Masyarakat Sabu Raijua
Mengenakan baju kemeja lengan panjang dan berkacamata, Ansy Lema sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.
Kepada awak media yang berada di Mapolres Mabar, Ansy Lema sempat menunjukkan bukti berupa postingan akun Facebook Mabar Propgres, sebelum melakukan laporan secara resmi di SPKT Polres Mabar.
Baca juga: Ini Pesan Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh Kepada Personil Pengamanan TPS
Dalam kesempatan itu, Ansy Lema juga membawa barang bukti berupa postingan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang dicetak di kertas guna kepentingan laporan kepada pihak berwajib.

Postingan yang diunggah pemilik akun "Mabar Propgres" dinilai telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.
Selanjutnya, laporan Ansy Lema diterima Polres Mabar dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar.
Ansy Lema secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Facebook oleh akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung".

"Saya datang ke sini untuk melaporkan akun Facebook bernama Mabar Propgres yang hari ini sudah berganti nama menjadi Maria Bingung. Akun ini secara pribadi menyerang saya, melakukan pembunuhan karakter atau character assassination, melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik," tegasnya usai melakukan laporan polisi.
Ansy mengakui, pihaknya juga membawa sejumlah bukti postingan akun Facebook tersebut yang menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan polisi dilakukan, lanjut Ansy, karena dalam iklim demokrasi saat ini, demokrasi itu harus dijalankan dengan etika, logika dan estetika.
"Tidak bisa ruang publik ini, melakukan penghinaan, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik, ini menurunkan derajat kualitas dari demokrasi. Karena itu, saya sebagai warga negara yang mengerti dengan hukum, melakukan pelaporan dan mencari keadilan," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya secara pribadi dan statusnya sebagai anggota DPR RI sangat dirugikan atas postingan akun Facebook yang telah dilancarkan sejak November hingga Desember 2020.
"Saya merasa secara pribadi dan keluarga dirugikan karena status-status yang menyerang saya, yang menuduh saya adalah mafia bening lobster lah, yang menuduh saya mafia atau kaki tangan cukong lah, yang menuduh saya seolah-olah berkolusi dengan para koruptor lah. Nah, ini kan menggangu saya dan keluarga dan tentu saya sebagai anggota DPR RI," paparnya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan akun Facebook itu tidak benar, justru selama ini ia selalu kritis sebagai legislator demi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Kita tahu bahwa, saya memperjuangkan betul saya memperjuangkan nasib nelayan misalnya, sehingga kemudian dalam sidang-sidang di Komisi IV DPR RI, saya justru bersuara sangat kritis terhadap ekspor benih lobster. Tetapi kemudian diframing oleh akun Facebook bernama "Mabar Propgres" yang kemudian berubah nama menjadi "Maria Bingung" ini seolah-olah saya bagian dari konspirasi itu dan kemudian adalah sebagai pihak yang juga melakukan kejahatan dan kemudian dikatakan saya akan juga ditangkap," katanya.
"Poin saya secara pribadi terganggu, secara institusi DPR juga merusak saya, dan kemudian sebagai anggota partai PDI-P saya ditanyakan oleh pimpinan saya apakah betul Ansy, yang ditulis akun ini?. Sehingga, saya klarifikasi katakan tidak," jelasnya.
Selanjutnya, Ansy Lema juga berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan pelaku.
"Harapannya harus betul, siapa pemilik akunnya, siapa yang mengelola, harus dicari betul, siapa aktor intelektual di balik ini, apa maksudnya," katanya.
Ansy menuturkan, apa yang telah dilakukan pemilik akun tersebut termasuk kejahatan yang secara jelas telah melanggar UU ITE dan KUHP, sehingga pelaku harus diamankan polisi.
Di lain sisi, laporan polisi yang telah dilakukan merupakan peringatan bagi setiap komponen masyarakat, sehingga secara bijaksana menggunakan sosial media, terlebih dalam momentum pilkada saat ini.
"Jangan seenaknya mengisi ruang publik dengan informasi menyesatkan dan sampah. Kita ingin pilkada ini dilakukan secara sehat dan bermartabat. Perbedaan ini hal yang biasa, tapi jangan sampai perbedaan meretak, tetapi seharusnya merekatkan kita. Demokrasi adalah aset, jangan kita anggap sebagai beban dengan cara seperti ini," tegasnya.
Pihaknya pun akan terus memonitor perkembangan kasus yang telah dilaporkan dan berharap polisi dapat bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
Selain itu, Ansy Lema mengakui, saat ini ia berada di Kabupaten Mabar dalam memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar, yang diusung Partai PDI-P.
"Saya ada di Kabupaten Manggarai Barat ini sebagai kader PDI-P untuk memenangkan salah satu paket, dan itu sah-sah saja dalam demokrasi. Jangankan di Kabupaten Manggarai Barat, di Aceh dan Papua pun boleh, apalagi saya ini putra NTT dan orang Flores, saya sekolah 5 tahun di Seminari Kisol, jadi mengerti tentang Manggarai ini, jadi sah saja saya di sini," katanya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus.
Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar), melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Facebook, yang dilaporkan Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema, Senin (7/12/2020).
Laporan polisi Ansy Lema diterima Polres Mabar dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar, tertanggal Senin (7/12/2020) pukul 11.02 Wita.
"Untuk sementara kami masih lidik," kata Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K, saat ditemui di ruang kerjanya.
AKP Libartino Silaban menuturkan, Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTT serta ahli ITE terkait penyelidikan kasus itu.
Menurutnya, ahli ITE dari Polda NTT dibutuhkan keterangannya, agar membuktikan apakah postingan yang diunggah oleh terlapor memiliki unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Kalau waktu kami tidak bisa pastikan, karena sedang ada banyak kegiatan di Polres, termasuk unit yang menangani ini terlibat PAM (pengamanan pilkada). Mungkin setelah pilkada baru kami action," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)