JOKOWI Tegas Tak Beri Perlindungan Bagi 2Menterinya yang Ditangkap Karena Korupsi,Percaya Aparat KPK
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi: Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
Anggota Banser merapikan tumpukan sembako Bantuan Presiden (Banpres) yang siap didistribusikan di Gedung GP Ansor, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020). Pimpinan Pusat Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor (PP MDS RA) bersama Kementerian Sosial mendistribusikan 26.500 paket sembako Bantuan Presiden yang ditujukan kepada 200 Majelis Talim Habaib dan Kyai se-Jabodetabek. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Firli menjelaskan, dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, imbuh Firli, oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," sebut Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli. (soe/tribunnews)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/06/juliari-batubara-ditetapkan-tersangka-jokowi-saya-tak-akan-lindungi-siapapun-yang-terlibat-korupsi?page=all.