Berita NTT Terkini
Apa Saja Kewajiban Bendahara Pemerintah ? Simak Yuk.
Bendahara pemerintah yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabk
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bendahara pemerintah yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBN / APBD pada kantor atau satuan kerja kementerian negara / lembaga / pemerintah daerah, memiliki kewajiban apa saja?
Kepala KP2KP Kalabahi, Rizky Ariandy, dalam acara Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang pada Jumat (04/22/2020) mengatakan, untuk APBN, sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 47 ayat 1, setiap PA/KPA atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak.
Selanjutnya, untuk APBD, berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang - undangan.
Sementara untuk APBDes, sesuai Pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
Setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas Anggaran Belanja Desa, dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yakni Pasal 58 ayat 1 Permendagri No. 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Jenis pajak yang dipungut untuk PPh pasal 21, pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
PPh pasal 22, pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Sementara PPh pasal 23, pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti dan jasa - jasa lainnya selain objek PPh pasal 21.
Pasal 4 (2), pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan, sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah / bangunan, pengalihan hak atas tanah / bangunan, hadiah undian dan lainnya.
Rizky juga menjelaskan, untuk pajak penghasilan pasal 21, tarif final paling tinggi adalah sebesar 15 persen, untuk para pejabat negara, ASN golongan IV, Anggota TNI / POLRI golongan pangkat Perwira Menengah, Perwira Tinggi dan Pensiunannya.
Sementara ASN golongan III, Anggota TNI / POLRI golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya dikenakan pajak penghasilan sebesar 5 persen.
"Kalau PNS golongan I dan II, Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Tamtama, Bintara dan pensiunannya itu dikenakan tarif tapi Nol persen" kata Rizky.
Objek dari Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pembelian barang seperti komputer, mebel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak rekanan penjual barang kecuali pembelian barang dengan nilai pembelian barang dengan nilai paling banyak 2 juta rupiah dengan tidak dipecah - pecah dalam beberapa faktur, pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum / PDAM dan benda - benda pos dan pembayaran untuk untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Objek dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain / rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah / bangunan seperti jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering dan sebagainya. Tarif yanh dikenakan untuk PPh pasal 23 sebesar 2 persen dikali jumlah bruto.
Sementara dalam PPh Pasal 4 (2), objeknya adalah sewa tanah / bangunan berupa tanah, rumah, apartemen, kondomium, gedung perkantoran dan lain sebagainya dan dikenakan tarif 10 persen dikali jumlah bruto.