Johana Bantai Suami Hingga Tewas
Kemarahan Johana Liu terhadap suaminya berakhir, Kamis (3/12/2020). Ia mengambil kapak lalu menghajar Anderias Nabuasa (53) persis di kepala
POS-KUPANG.COM | SOE -Kemarahan Johana Liu terhadap suaminya berakhir, Kamis (3/12/2020). Ia mengambil kapak lalu menghajar Anderias Nabuasa (53) persis di kepala. Beberapa saat kemudian, Anderias meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di Desa Polo Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Kamis sore. Pelaku dan korban merupakan warga Kiu Tenu RT 019 RW 008 Desa Pollo. Johana kesal karena sang suami sering mabuk-mabukan miras.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK melalui Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH mengatakan, pelaku sudah tidak tahan melihat sikap sang suami yang sering mabuk-mabukan.
Baca juga: Waspada Lahar Dingin Gunung Lewotolok
"Dari pengakuan pelaku diketahui jika pelaku kesal melihat korban yang sering mabuk-mabukan. Karena kesal dengan kebiasaan buruk korban tersebut akhirnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kapak hingga tewas," terang Made saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/12).
Menurut Made, Johana sudah sempat meminta korban untuk menghentikan kebiasaan buruk, namun tidak diindahkan.
Ia menjelaskan, mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Amanuban Selatan.
Baca juga: RS Siloam Kupang Deteksi Covid-19 Dokter Hans Puji Isothermal Test
Selanjutnya, Made bersama anggota turun ke tempat kejadian perkara. Mereka menemukan korban terbaring di atas tikar dalam keadaan tak sadarkan diri.
Made menyebut korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan telinga kiri akibat dihantam dengan kapak.
Korban sempat dibawah ke RSUD SoE untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak terselamatkan. Menurut Made, pelaku telah ditahan. Johana terancam hukuman 7 tahun penjara.
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Penyidik masih mendalami motif pelaku membunuh suami.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354 jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," beber Made.
Penyidik Polsek Kelapa Lima telah mengamankan barang bukti, termasuk kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Made, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut. Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.
"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui Motifnya karena kesal terhadap
kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.
Terpisah, Camat Amanuban Selatan, Jhon Asbanu mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena sudah banyak kasus yang muncul akibat minuman keras," imbaunya.
Jhon mengingatkan pasangan suami-istri agar tidak menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga dengan cara-cara kekerasan. Apa pun persoalan dalam rumah tungga pasti ada solusinya.
"Kalau ada persoalan sebaiknya dibicarakan baik-baik, jangan menempuh cara kekerasan, apa lagi sampai terjadi pembunuhan. Kita sangat menyesalkan hal itu," ujar Jhon. (din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tak-tahan-lihat-suami-sering-mabuk-mabukan-johana-hajar-sang-suami-hingga-tewas.jpg)