Terkini Nasional

Merasa Difitnah Berkontribusi Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Laporkan Pengamat & Eks Staf KSP

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya

Editor: Benny Dasman
YOUTUBE/SCREEN SHOT
Ali Mochtar Ngabalin 

POS KUPANG, COM  - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis 3 Desember 2020.

Keduanya, yakni Bambang Beathor Suryadi (BBS) dan Muhammad Yunus Hanis (MYH)

Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat.

Ngabalin mengaku merasa dicemarkan nama baiknya karena difitnah berkontribusi memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hari ini saya didampingi Dr Razman Arief Nasution, saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan," ujar Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo”.

“Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali, karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," imbuhnya.

Selain itu, Ngabalin mengatakan ada tuduhan juga bahwa dinasnya bersama KKP ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap.

Berita tersebut tersebar di media sosial dan Ngabalin merasa terganggu karena keluarga serta sahabatnya juga mendengar hal tersebut.

Menurutnya, penting bagi dia untuk melaporkan hal ini.

Ngabalin berharap hal ini memberikan pembelajaran kepada banyak orang untuk jangan asal gampang memfitnah orang.

"Jangan gampang menciderai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," jelas Ngabalin.

Sementara itu, kuasa hukum Ali Ngabalin yakni Razman Arief Nasution menjelaskan pelaporan kepada MYH didasari tuduhan yang disampaikan dalam media online bahwa kliennya berkontribusi memenjarakan Edhy Prabowo.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji dimana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," kata Razman.

Untuk BBM, Razman mengatakan pelaporannya didasari tuduhan yang disampaikan dalam media onlne bahwa Ali Ngabalin berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap dari Edhy Prabowo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved