Kumandang Azan Diubah menjadi 'Mari Berjihad', Polisi Cokok Pelaku atas Laporan Warga, Ini Kata JK

Polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku penyebaran video , semetara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi komentar

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Kumandang Azan Diubah menjadi 'Mari Berjihad', Polisi Cokok Pelaku atas Laporan Warga, Ini Kata JK

POS KUPANG.COM -- Seantero negeri Indonesia heboh dengan video mengenai ajakan salat dalam kumandang azan diubah menjadi 'mari berjihad'

Polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku penyebaran video , semetara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi komentar

Seseorang berinisial H, ditangkap oleh pihak kepolisian karena meresahkan masyarakat.

H diduga dengan sengaja menyebarkan video ajakan jihad melalui kumandang azan.

Melansir Kompas.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H di kawasan Cakung , Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan H berdasar atas laporan masyarakat karena videonya dinilai memicu pertikaian.

Baca juga: Baru Nikah , Nathalie Holscher Sakit Parah Sampai Lemas, Putra Sule Marah Lantaran Minta Ini 

Baca juga: Masa Lalu Timor Leste Jadi Bagian Indonesia, Dianggap Jadi Duri dalam Daging dan Tak Layak Merdeka

Baca juga: Tetangga Masuk Kamar dan Tunjukan Alat Kelamin ke Istri, Suami Kalab Hingga Habisi Tamu Tak Diundang

Baca juga: Mobil Mewah Anji Dibobol, Sang Musisi Hanya Bisa Mengelus Dada saat Laptob dan Kamera juga Hilang

H menyebarkan video itu secara masif melalui akun instagram miliknya @hashophasan.

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri.

Hayya Alas Sholah sendiri memiliki arti "mari kita menunaikan salat", sedangkan Hayya Alal Jihad berarti "mari kita berjihad".

Motif dari perbuatan H masih diselidiki. Sebab ajakan jihad yang ia gaungkan seolah-olah mengajak untuk memerangi musuh.

"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara."

"Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.

Jusuf Kalla angkat suara

Kasus tersebut disoroti oleh Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved