Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Diteliti Jaksa
Jika nantinya dari hasil penelitian dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Diteliti Jaksa
POS-KUPANG. COM | SOE -- Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo, selaku mantan KTU, bagian umum Setda TTS hingga saat ini masih diteliti jaksa pasca dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Tipikor Polres TTS. Jika nantinya dari hasil penelitian dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II.
" Kita masih meneliti dua berkas tersangka kasus kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS. Saya ingin mempelajarinya secara cermat," ungkap Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, usai melimpahkan tahap 1 berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa atas dua berkas tersangka tersebut. Apakah sudah lengkap atau masih ada bukti atau keterangan saksi yang harus dilengkapi penyidik.
" Kita masih menunggu hasil penelitian jaksa atas dua berkas tersangka kasus tersebut," ujar Hendricka.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD TTS Uksam Selan menyatakan dukungan dalam penuntasan kasus korupsi di kabupaten TTS. Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, dirinya berharap kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.
" Kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS ini sudah lama ditangani Polres TTS, namun memang belum tuntas. Kita mendukung Polres TTS dalam penuntasan kasus tersebut dan berharap kasus ini bisa Segera tuntas," pintanya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (3/12/2020) di gedung DPRD Kabupaten TTS.
Diberitakan sebelumnya, Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 215.442.603.
Baca juga: RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 4 Desember 2020: Shio Kerbau Beruntung Soal Cinta, Macan Perkuat Ambisi!
Baca juga: Sulayman Bersaudara Divonis 18 dan 12 Tahun Penjara
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yaitu, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.(Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)