Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Mahfud MD Meradang: Hanya Satu Negara yang Dukung!

Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan.

Editor: Frans Krowin
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Menko Polhukam, Mahfud MD perintahkan lawan pengunjuk rasa 

Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Mahfud MD Meradang: Hanya Satu Negara yang Dukung!

POS-KUPANG.COM - Pasca Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung menanggapinya.

Mahfud menyebutkan bahwa pernyataan Benny Wenda yang ingin membuat negara, merupakan hanya sebuah ilusi.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/12/2020).

Diketahui sebelumnya Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diinisiasi Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan.

Selain itu pernyataan Benny Wenda tidak serta-merta membuat Papua Barat merdeka karena tidak memenuhi syarat berdirinya negara.

"Lalu juga syarat lain adanya pengakuan dari negara lain yang masuk dalam organisasi negara internasional. Dia enggak ada yang mengakui," ungkap Mahfud MD.

Ia menyebutkan satu-satunya negara yang mengakui pernyataan Benny Wenda adalah Vanuatu.

Meskipun demikian, Mahfud tidak mengkhawatirkan dukungan dari negara Pasifik tersebut.

"Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu," kata Menko Polhukam.

"Tapi kecil itu, dari ratusan negara yang besar-besar, Vanuatu (kecil) dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," jelasnya.

Mahfud menyebutkan alasan lain pernyataan Benny Wenda tidak dapat membuat Papua Merdeka.

Ia menyinggung referendum 1969 di Papua yang membuat wilayah tersebut menjadi bagian dari Indonesia.

Mahfud menegaskan hasil referendum itu telah diakui Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai hasil yang sah.

"Kedua, kenapa dia negara ilusi, Papua itu secara referendum tahun 1969 sudah final dan sah bahwa Papua menjadi bagian dari NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved